Gemercik News–Universitas Siliwangi (19/04). Universitas Siliwagi (Unsil) telah mengeluarkan kebijakan pemberlakuan jam malam melalui Surat Edaran No. 7 Tentang Kegiatan di Luar Jam Kerja dan Penertiban Parkir di Lingkungan Universitas Siliwangi pada Senin (01/04). Kebijakan ini menuai tanggapan dari beberapa mahasiswa. Siti Dinar, mahasiswa Program Studi Gizi Angkatan 2022, berpendapat bahwa kebijakan jam malam kurang efektif bagi kegiatan.
“Paling kendalanya, jadi harus menghabiskan waktu selama 2 hari kalau misalnya kegiatan belum selesai. Juga kalau ada jam malam kadang sering dipindahkan ke kelas online, nah itu jadi kurang efektif kegiatannya,” tutur Siti Dinar kepada Gemercik, pada Selasa (16/04).
Beberapa mahasiswa mengungkapkan kebingungan terkait implementasi jam malam. Rifky Permadi, mahasiswa Program Studi Pendidikan Matematika angkatan 2022, mengungkapkan bahwa Rifky hanya pernah mendengar sekilas tentang adanya kebijakan jam malam.
“Kalau sekarang kurang tahu, tapi dulu memang pernah dengar terkait adanya kebijakan jam malam di kampus,” ungkap Rifky.
Lebih lanjut, Rifky mengatakan bahwa jam malam ini memiliki kelebihan serta kekurangannya, terutama bagi organisasi kemahasiswaan dan anggota unit kegiatan mahasiswa (UKM).
“Menurut saya, kebijakan ini punya sisi baik dan buruknya. Meskipun membuat sulit bagi organisasi mahasiswa untuk menyiapkan dekorasi malam, saya harap kebijakan ini bisa membuat organisasi mahasiswa dan UKM menggunakan waktu jam 6-9 malam lebih efisien,” jelas Rifky.
Terakhir, Siti Dinar berharap agar pihak kampus lebih tegas terhadap kebijakan jam malam ini.
“Harus lebih tegas lagi kalau misalnya kebijakan ini sudah diterapkan, jangan kebijakan sudah ada, tapi yang datang ke Unsil malam-malam masih ada juga.” pungkas Siti.
Reporter : Wulan Sri Wahyuni
Penulis : Anisa Zahra Aprilia Salam & Wulan Sri Wahyuni
Penyunting : Hanna Juliana