Aksi Tolak Pasal Bermasalah KUHP di Kota Tasikmalaya melalui Teatrikal

WhatsApp Image 2022 12 16 At 15.09.09

Gemercik News-Tasikmalaya (16/12). Aksi tolak pasal bermasalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) telah berlangsung pada Kamis (15/12) di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya. Aksi tersebut dilakukan oleh sekitar lima puluh anggota yang tergabung dalam Aliansi BEM Tasikmalaya (ABT) dengan memperagakan teatrikal bentuk pembungkaman suara mahasiswa dan jurnalis. 

Aksi yang dilakukan meliputi drama teatrikal dan uji narasi oleh seluruh mahasiswa yang hadir untuk membahas pasal yang bermasalah. Adegan drama teatrikal ini dilakukan pada pukul 15.00 hingga 17.45 WIB di dalam Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya.

WhatsApp Image 2022 12 16 At 14.44.45

Alur cerita yang disajikan yakni mahasiswa menuntut perubahan pasal di depan tokoh fraksi DPRD  dalam teatrikal tersebut. Drama teatrikal ini banyak membawa anekdot-anekdot berupa sindiran kepada kebijakan KUHP yang tak lama disahkan dan ditonton oleh para mahasiswa serta aparat kepolisian yang ada. Sedangkan kehadiran anggota DPRD Kota Tasikmalaya hanya diwakilkan oleh Wakil Ketua DPRD, Muslim, S.sos., M.si.

Menanggapi hal tersebut, Muslim membuka suara. Ia menuturkan akan menyampaikan tuntutan massa aksi ke Mahkamah Konstitusi. Tetapi hanya sebatas mengajukan review saja, sebab DPRD Kota Tasikmalaya hanya menampung aspirasi.

“Ya untuk aksi-aksi seperti ini, dengan tujuan menyampaikan aspirasi, itu silakan saja. Itu diterima sebagai bentuk suara dan akan disampaikan ke pusat. Mengenai pasal yang bermasalah itu, saya sarankan untuk mengajukannya langsung ke MK,” jelas Muslim.

Adapun pasal-pasal yang dikritisi pada aksi tesebut adalah:

1. Pasal 218 ayat (1) yang berbunyi: Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

2. Pasal 240 ayat (1) yang berbunyi: Setiap orang yang di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina pemerintah atau lembaga negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

3. Pasal 118 dan 188 ayat (1) tentang dilarangnya penyebaran paham komunisme, marxisme dan lenimisme dan paham lain yang bertentangan dengan nilai Pancasila.

Reporter: Annisa Firsty dan Devi Tirtasari

Penulis: Annisa Firsty

Penyunting: Syahda Juang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *