Gemercik News-Tasikmalaya (16/07). Aliansi BEM Tasikmalaya (ABT) turun ke jalan demi gelar aksi penolakan omnibuslaw. Aksi ini dilakukan di depan gedung DPRD Kota Tasikmalaya pada Rabu, 15 Juli 2020 sejak pukul 09.30 s.d.13.38 WIB. Aksi ini juga diramaikan oleh sekitar 300 mahasiswa dari 15 Perguruan Tinggi Kota dan Kabupaten Tasikmalaya.

Sempat melayangkan surat audiensi untuk pernyataan penolakan omnibus law kepada pemerintah kota, aksi ini dilatarbelakangi untuk menagih janji pemerintah maupun DPRD Kota Tasikmalaya terhadap bukti konkret penolakan omnibuslaw.
“Kami (datang ke DPRD Kota Tasikmalaya untuk) menagih janji karena sempat beberapa bulan ke belakang (dan) bahkan pada tanggal 1 Mei (pada) aksi mayday pun, kami Aliansi BEM Tasikmalaya pernah melayangkan surat audiensi ke pemkot, tapi sampai saat ini dari pihak pemkot dan juga DPRD tidak dengan jelas memberikan bukti konkrit (kalau) Kota Tasikmalaya menolak omnibus law,” papar Naufal Mohammad Rakim selaku Koordinator Lapangan Aksi sekaligus Ketua BEM STIA YPPT Priatim Tasikmalaya.
Hal ini juga dilatarbelakangi karena DPRD dianggap tidak kooperatif kepada pihaknya dalam penolakan omnibus law ini. Karena itu, Jaka Pria Purnama selaku ketua BEM Unsil menyatakan sikapnya untuk melakukan aksi ke jalan.
“Dan pada akhirnya kita turun ke jalan karena memang DPRD tidak koperatif kepada kami, khususnya dalam pengawalan omnibus law ini. Dalam pernyataan sikap pun mereka tidak berani untuk menyatakan penolakan dan mengirimkan layangan surat kepada pemerintah pusat,” tutur Jaka.
Pada awal dimulainya aksi, peserta aksi tidak diizinkan masuk gedung. Karena itu, aksi hanya dilakukan di depan gedung DPRD Kota Tasikmalaya. Setelah itu, pihak ABT memaksa Ketua dan Wakil Ketua DPRD untuk mengesahkan tuntutan kesepakatan yang diajukan di luar gedung.
Akhirnya usaha ini menghasilkan keputusan untuk pengesahan surat kesepakatan antara pihak Aliansi BEM Tasikmalaya dan DPRD Kota Tasikmalaya pada hari Rabu, 15 Juli 2020 yang ditandatangani di nota kesepakatan mengenai Tuntutan yang Dilayangkan oleh Aliansi BEM Tasikmalaya terhadap Pemerintah, yaitu:
- Pemerintah Kota dan DPRD Kota Tasikmalaya menyatakan sikap untuk menolak RUU Omnibus Law.
- Pemerintah Kota dan DPRD Kota Tasikmalaya memublikasikan lingkar drafting dan dibacakan di depan masa aksi untuk dikirimkan kepada pemerintah pusat.
- Pemerintah Kota dan DPRD Kota Tasikmalaya memprioritaskan hak-hak dan kesejahteraan masyarakat terutama kaum pekerja, yaitu buruh.
Pada sesi akhir aksi, surat kesepakatan tersebut disahkan oleh DPRD Kota Tasikmalaya. Dari hal itu pun, akan ada aksi lanjutan di DPR RI. Namun, Naufal menyatakan bahwa untuk aksi lanjutan tidak diwajibkan bagi peserta aksi di Kota Tasikmalaya, tetapi jika ada peserta aksi yang mengajukan diri untuk ikut serta, maka diharapkan adanya koordinasi dengan pihak kampusnya masing-masing.
“Untuk aksi lanjutan itu tidak diwajibkan, karena yang paling diutamakan adalah kita sudah memperjuangkan di Kota Tasikmalaya, karena ini adalah koridor sebagai mahasiswa di Kota Tasikmalaya. Tapi, kalau pun ada mahasiswa yang ingin berangkat ke pusat dan ingin mengikuti sampai tuntas, itu dirasa tidak jadi masalah, dengan catatan mahasiswa tersebut bisa berkoordinasi dengan pihak kampusnya masing-masing,” ungkap Naufal.
Naufal juga berharap semoga mahasiswa di Kota Tasikmalaya bisa berjuang sampai titik darah penghabisan. Pada masa pandemi saat ini, mahasiswa tetap bisa menyuarakan aspirasinya bukan hanya sekadar dengan turun ke jalan, tetapi bisa juga melalui media internet atau sebagainya.
Reporter: Syahda Juang, Dila Prila, dan Anisa T. W.
Penulis: Syahda Juang
Penyunting: Anakus