Gemercik News-Tasikmalaya (05/03). Aliansi Masyarakat Peduli Galunggung gelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Kabupaten Tasikmalaya pada Kamis, (04/03). Massa aksi menuntut agar pemerintah segera mencabut izin tambang CV Trican di lokasi Leweung Keusik, Desa Padakembang, Kecamatan Padakembang, Kabupaten Tasikmalaya.

“Hari ini mudah-mudahan adalah hari terakhir kita audiensi. Dan mudah-mudahan ada solusi untuk ke depan dan kita tetap meminta cabut izin, tutur Ketua AMPEG, Denden Anwarul Habibudin.
“Agenda kita yang pertama audiensi ke DPRD untuk meyuarakan hak-hak rakyat. Yang mana dalam izin CV Trican terdapat banyak manipulasi, banyak manipulasi data, jelas Koordinator Aksi, M. Fahrudin Hidayatulloh.

Dalam aksi tersebut, demonstran mencoba mendesak masuk ke dalam kantor, namun dihalangi oleh polisi yang berjaga. Akhirnya, hanya 20 orang perwakilan yang masuk dan melakukan audiensi bersama DPRD.
Audiensi yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Haris Somantri., S.Sos, sempat berjalan memanas karena belum mendapat respon yang diharapkan oleh massa aksi. Usai pemaparan aspirasi dari para peserta aksi, audiensi ditutup dengan kesepakatan untuk membuat nota komisi dan pembuatan surat rekomendasi pencabutan izin CV Trican.

“Sesuai dengan kewenangan kita di DPRD, kita membuat nota komisi yang ditujukan kepada Ketua DPRD dari Komisi III. Agar selanjutnya bisa memberikan rekomendasi (pencabutan izin usaha pertambangan CV Trican) terhadap pemerintah daerah untuk dilanjutkan ke pemerintah provinsi dan pemerintah pusat.” Tutup Haris.
Reporter: Anisatw dan Nenti
Penulis: Nenti
Penyunting: Hanifa