AMPEG Gelar Audiensi Soal Pemberhentian Pertambangan Galunggung

20210208 143134 Scaled

Gemercik News-Tasikmalaya (8/2). Aliansi Masyarakat Peduli Galunggung (AMPEG), gelar audiensi soal tindak lanjut pengadvokasian dalam pemberhentian pertambangan Leuweung Keusik di Kecamatan Padakembang. Audiensi diselenggarakan di ruang rapat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tasikmalaya.

Audiensi tersebut dihadiri oleh Kepala Bidang Penataan Ruang dan Pertanahan, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tasikmalaya,  Dinas Perhubungan, serta turut hadir BEM Universitas Siliwangi.

 Tuntutan dari Aliansi Masyarakat Peduli Galunggung (AMPEG) tersebut meminta tindakan nyata yang diambil dari pemerintah kabupaten, untuk mencabut perizinan pertambangan yang dilakukan oleh CV Trican. Disampaikan oleh Deden, selaku ketua AMPEG, bahwa wilayah pertambangan Leuweung kesik masih dipertanyakan statusnya dan wilayah mana saja yang masuk ke dalam kawasan Geopark Nasional.

“Dengan keluarnya Keppres (Keputusan Presiden) tentang Geopark Nasional di kawasan galunggung, kami berharap ada percepatan untuk mendefinitifkan kawasan-kawasan mana saja yang termasuk Geopark Nasional,” ujar Deden.

Deden pun menambahkan, terkait dikeluarkannya izin pertambangan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), tidak didasarkan atas pengkajian pertambangan di lapangan. Pejabat desa atau pun kecamatan tidak pernah kedatangan tim pengkaji pertambangan Leuweung Keusik.

“Dan yang dijadikan rekomendasi untuk keluarnya rekomendasi tersebut itu adalah tanda tangan warga, yang sebenarnya dibuat oleh warga, bukan atas dasar menyetujui pertambangan. Tapi, itu adalah hasil sosialisasi izin untuk membuat jalan wisata ke jalur wisata Citiis,” pungkas Deden. 

Adapun, pihak AMPEG juga ingin menegaskan terkait bahan-bahan yang mereka temukan mengenai perizinan pertambangan. Salah satunya, yang menjadi acuan ESDM yaitu rekomendasi dari Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), bukan dari pemerintah daerah setempat. Sehingga, menurut Deden, hal tersebut berbenturan dengan perundang-undangan yang ada.

“Maka kami bisa pastikan bahwa izin yang dikeluarkan oleh Dinas Provinsi adalah lemah atau cacat hukum. Karena tidak disertakan unsur-unsur dokumentasi dari dinas tingkat kabupaten.” Jelas Deden.

Selaras dengan itu, Farhan Fadimuslim yang merupakan Kepala Seksi Penyelarasan dan Evaluasi Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tasikmalaya, menuturkan akan melakukan evaluasi kembali terkait perizinan pertambangan yang sudah dikeluarkan oleh pihaknya. Hal itu merupakan bagian dari tindak lanjut dalam upaya pemberhentian aktivitas pertambangan yang ditolak masyarakat.

Reporter : Annis Uswatun Hasanah & Syahda Ulum

Penulis : Annis Uswatun Hasanah

Penyunting: Rini Trisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *