Gemercik News-Universitas Siliwangi (14/8). Lembaga terbitkan Surat nomor 1367/UN58/LL/2021 tentang registrasi keuangan/pembayaran UKT yang resmi diperpanjang hingga tanggal 21 Agustus 2021, dengan memberikan empat skema relaksasi keringanan UKT. Empat skema relaksasi tersebut terdiri dari pengangsuran, penangguhan sementara, pembebasan, dan pengembalian dana bagi yang berprestasi.
“Empat skema itu relaksasi UKT yang dilakukan Unsil melalui SiUKT. Selain penurunan UKT kan ada juga yang namanya pengangsuran, penangguhan sementara, lalu pengembalian bagi yang berprestasi, dan terakhir pembebasan,” tutur Kunkun Kurmansyah.
Dalam Surat Edaran itu juga, dijelaskan mengenai pelaksanaan skema pembayaran UKT, berupa pengangsuran yang harus mengisi data pada tautan . Sedangkan, untuk skema berupa penangguhan atau penundaan, dapat mengisi data pada tautan .
Adapun, waktu pembayaran UKT dengan skema berupa pengangsuran dan penangguhan tersebut, maksimal pelunasan sampai tanggal 31 Oktober 2021.
“Setelah didata, nanti dibetulkan tagihannya, misalnya lima kali angsuran hingga Oktober itu. Jadi, sebelum UAS harus sudah beres (pembayaran UKT nya),” ucap Kunkun.
Dalam poin 4 (angka 4), Surat Edaran Nomor 1367/UN58/LL/2021 diterangkan mengenai mahasiswa yang mengajukan relaksasi secara langsung, melalui lembaga dan mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 SKS, akan diproses relaksasi UKT sebesar 50% sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, apabila mata kuliah yang diambil lebih dari 6 SKS, maka besarnya UKT akan menjadi piutang. Sehingga, nominal UKT akan kembali seperti semula atau 100%. Sementara itu, untuk mahasiswa yang melaksanakan sidang skripsi maksimal tanggal 21 Agustus 2021 dan dinyatakan lulus dibuktikan dengan SK dari fakultas, maka pembayaran UKT dibebaskan.
Kunkun menerangkan, bahwa perpanjangan registrasi keuangan ini dilakukan untuk mengakomodasi mahasiswa yang belum bisa melakukan registrasi keuangan tahap pertama karena kesulitan keuangan.
“Ini untuk mengakomodir temen-temen yang belum bisa registrasi, dikarenakan kesulitan keuangan, biasanya kita kasih waktunya diregistrasi kedua. Masih ada 4000-an lagi yang belum, biasanya itu orang-orang yang ingin mengajukan pengangsuran, penangguhan,” tutup Kunkun.
Reporter: Zahra Firdausa Sunarya
Penulis: Rismawati
Penyunting: Rini
