
Menangani PETI Dalam Bingkai Semangat Sustainability
Oleh: Mujiono Berdasarkan informasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pada tahun 2022 terdapat sekitar 2.700 lokasi pertambangan liar di Indonesia. Dapat dibayangkan sejauh mana dampak lingkungan yang ditimbulkan. Tambang liar, atau yang dalam istilah formal dikenal sebagai pertambangan tanpa izin, merupakan kegiatan produksi mineral atau batu bara yang dilakukan oleh masyarakat atau…