Dipasangkan Dengan Prabowo, Akankah Jokowi 3 Periode?

Oleh: Lita Nuraeni

Dunia perpolitikan Indonesia saat ini tengah diramaikan dengan wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi 3 periode. Diketahui wacana ini mencul atas ide dari anggota partai Nasdem (Nasional Demokrat). Menanggapi persoalan tersebut, Joko Widodo akhirnya buka suara dan menyatakan jika tidak ada sedikitpun niatan dirinya untuk menjabat sebagai Presiden Republik Indonesia untuk 3 periode. Beliau mengaku tidak mau melanggar konstitusi yang berlaku. Adapun masa jabatan presiden dan wakil presiden Indonesia memang telah diatur dalam pasal 7 UUD Tahun 1945, yang menjelaskan bahwa masa jabatan presiden dan wakil presiden hanya lima tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan. Jadi, dapat dikatakan jika penambahan masa jabatan presiden menjadi 3 periode ini inkonstitusional.

Lalu jika konstitusi bisa dirubah, apakah Jokowi siap bertempur dalam pemilu 2024?

Jika sebelumnya sempat menyatakan penolakan atas pencalonan dirinya dalam pemilu 2024, baru-baru ini beredar kabar jika Jokowi dan Prabowo akan dipasangkan dalam pemilu 2024 mendatang. Hal ini tentu saja banyak menuai perhatian dari masyarakat. Pasalnya Prabowo sendiri merupakan lawan politik Jokowi dalam Pilpres dua kali berturut-turut.Terkait benar atau tidaknya wacana ini, masih belum dapat dipastikan.

Berbicara mengenai masa jabatan presiden Indonesia, Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia periode 2003-2008, Jimly Asshidiqqie mengatakan jika amandemen Undang- Undang Dasar yang mengatur jabatan presiden dapat diubah. Hal ini pun nampaknya sudah mulai diupayakan oleh ketua DPR RI, Puan Maharani yang diketahui sudah pernah mencoba membahas mengenai perubahan amandemen UUD 1945 ini. Nah jika sebelumnya Jokowi sudah mengatakan dengan tegas jika dirinya menolak untuk dicalonkan kembali, namun sepertinya jika ada peluang dan kesempatan mana mungkin akan disia-siakan.

Usulan mengenai wacana Jokowi tiga periode ini, nampaknya juga dapat dijadikan pertahanan bagi PDIP (Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) yang saat ini masih dirasa belum menemukan sosok calon presiden yang memiliki elektabilitas tinggi, yang dapat memberikan kemenangan untuk partai ini dalam pemilu 2024 mendatang. Sehingga,mencalonkan Jokowi kembali dalam pemilu 2024 dirasa merupakan langkah paling aman.

Kembali pada persoalan perjodohan antara Jokowi dan Prabowo yang sebelumnya masih dianggap sebagai angin lalu, namun sepertinya kini makin terlihat jelas dengan diluncurkannya pembentukan Sekretariat Nasional Jokpro 2024 untuk mendukung pasangan Jokowi-Prabowo. Komunitas Jokpro ini diketahui diinisiasi oleh Timothy Ivan Baron Danardono Wibowo yang merupakan ketua umum dan juga terdapat nama lain seperti, M Qodari yang menjabat sebagai penasihat dalam komunitas Jokpro ini. Pembentukan Jokpro ini didasari oleh sosok Jokowi dan Prabowo yang merupakan representasi terkuat masyarakat Indonesia saat ini. Oleh karena itu, dengan perjodohan dua tokoh berpengaruh ini dapat mehilangkan polarisasi politik yang ada. Pembentukan sekretariat Jokpro ini pun ternyata mendapatkan tanggapan baik dari masing-masing pendukung Jokowi maupun dari pendukung Prabowo. Sehingga tidak menutup kemungkinan jika komunitas ini akan menjadi komunitas yang besar dan juga tidak menutup kemungkinan bahwa wacana ini benar-benar dapat terealisasikan.

Namun, jika kita melihat lagi pasal 7 UUD 1945 yang mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden Indonesia, wacana Jokowi tiga periode itu terkesan sangat ngawur. Jikapun benar Jokowi akan dicalonkan kembali dalam pemilu 2024, rasa-rasanya juga tidak menjamin akan terpilih kembali. Mengingat selama masa kepemimpinannya,program-program kerja yang dilakukanya masih belum dapat dikatakan sesuai dengan harapan rakyat Indonesia. Sehingga kebanyakan dari mereka mengaku enggan untuk memilih kembali Jokowi dalam pemilu 2024 mendatang, jika wacana Jokowi 3 periode memang benar adanya.

Sebenarnya, pasal 7 UUD Tahun 1945 ini dibuat untuk membatasi masa jabatan presiden agar terhindar dari keinginan untuk menjadi presiden seumur hidup. Seperti halnya pada masa orde lama dan orde baru. Memang sampai sekarang pencalonan atau penambahan masa jabatan presidien Joko Widodo, masih sebatas wacana dan sudah banyak mendapat penolakan dari sejumlah pihak seperti PKB (Partai Kebangkitan Bangsa). Bahkan,Joko Widodo pun sudah mengatakan dengan tegas pihaknya menolak untuk maju lagi pada pemilu 2024.

Terkait pertanyaan “Akankah Jokowi Tiga Periode?”jawabannya masih belum dapat di pastikan. Akan sangat sulit dan buang-buang waktu untuk menebak skenario politik yang sedang dilakukan oleh para elit-elit. Jadi, sebagai rakyat sudah seharusnya kita berfikir cerdas dalam memilih pemimpin untuk Indonesia yang lebih baik.

Penyunting: Eka Putri Herawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *