Finalisasi Penyesuaian UKT: Terindikasi Manipulasi Dokumen

D027476b 25d2 4414 9745 37595b47f965

Gemercik News-Universitas Siliwangi (26/06). Saat proses finalisasi dokumen penyesuaian untuk UKT (Uang Kuliah Tunggal) Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021, terindikasikan sekitar 20 dokumen yang dimanipulasi. Maka, jika indikasi tersebut terbukti, sanksi akan ditanggung oleh mahasiswa.

Terkait indikasi tersebut, pantauan dari Tim Validasi, ada yang diperbaiki dan ada yang tidak. Bagi yang tidak, tentunya sesuai prinsip, bahwa yang melanggar harus dikenai sanksi. Hal itu dijelaskan oleh Kunkun Kurmansyah, SH., MH. selaku Sekretaris Tim Verifikasi dan Validasi Penyesuaian UKT sekaligus Kasubbag. Rumah Tangga dan Barang Milik Negara.

Dalam pantauan Grup Layanan Si-UKT Universitas Siliwangi beberapa hari yang lalu, salah satu Tim Verifikasi pun memberi penjelasan pada mahasiswa agar berhati-hati jika terbukti memanipulasi dokumen, karena dampaknya akan terkena hukum KUHP.

“Jangan sampai beda, hati-hati terkena KUHP jika terbukti memalsukan dokumen, karena anda sudah membuat surat pernyataan diatas materai 6000”, jelasnya.

Namun, Kunkun Kurmansyah, SH., MH. menuturkan jika mahasiswa tidak akan dikenai hukum KUHP. Tetapi, sanksi yang diberikan adalah sanksi administratif, bentuknya seperti klarifikasi sampai pemanggilan mahasiswa.

Kemudian untuk selanjutnya agar menjadi perhatian mahasiswa, Kunkun Kurmasyah, SH., MH. pun mengatakan dalam regulasi di Lembaga Universitas Siliwangi membuktikan bahwa ada perjanjian awal mendaftar yang disetujui mahasiswa mengenai sanksi dan bersedia menaati semua perturan.

Tetapi untuk hal ini, ada pertimbangan lagi, karena jika yang melakukan manipulasi dokumen hanya sebagian kecil, maka yang harus didahulukan tentunya yang tidak melakukan manipulasi.

“Ya kita kan harus mempertimbangkan, yang melakukan pemalsuan hanya 100 sampai 200 orang, atau hanya puluhan orang, lalu kita malah mengabaikan yang lain (yang tidak melakukan manipulasi), ya jangan sampai begitu”, ujar Kunkun.

Pada akhir wawancara pun, Kunkun kembali menegaskan terkait alasan pelanggar manipulasi dokumen yang tidak akan di bawa ke jalur hukum KUHP.

“Gak itu kan hukum lanjut, (namun) secara prinsip, yang melanggar akan dipidana. Tetapi prosesnya tidak semudah itu. Lalu, apakah Unsil tega melakukan pengaduan hukum terkait manipulasi dokumen? Ya coba kita ingat bahwa lembaga ini adalah lembaga akademik, (artinya adalah) lembaga pembinaan mental, toh kita hanya menjalankan fungsi-fungsi administratif yang seharusnya, tapi (yang pasti) kita bertujuan untuk mendidik bagaimana orang-orang yang belajar di Unsil bisa beretika”, ungkapnya.

Reporter & Penulis: Syahda Ulum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *