Jurnalis Tasikmalaya Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran

Sumber Foto JohnGemercik Media 1 2

Gemercik News-Tasikmalaya (28/05). Sejumlah Jurnalis yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia Koordinator Daerah (IJTI Korda) Tasikmalaya, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan gabungan Pers Mahasiswa (Persma) se-Tasikmalaya, menggelar aksi tolak pasal bermasalah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran pada Selasa (28/05) di Taman Kota Tasikmalaya. Ketua IJTI Korda Tasikmalaya, Hendra Herdiana menuturkan adanya RUU Penyiaran tersebut sangat merugikan lantaran kebebasan pers di Indonesia akan terbungkam.

“Dengan adanya UU Penyiaran tersebut, kami sangat merasa dirugikan. Kebebasan pers di Indonesia akan terbungkam karena investigasi dilarang, kemudian juga tumpang tindih antara KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) dan Dewan Pers,” tutur Hendra.

Adapun pasal-pasal bermasalah yang dipaparkan saat aksi berlangsung, yakni sebagai berikut.

  1. Pasal 50B ayat 2 huruf (c) yang mengatur pelarangan media untuk menayangkan Eksklusif Jurnalistik Investigasi.
  2. Menyoroti, mengkritisi, dan menilai pasal 50B ayat 2 huruf (k) dapat menimbulkan berbagai penafsiran, terutama menyangkut penghinaan dan pencemaran nama baik.
  3. Pasal 8A huruf (q) dan Pasal 42 ayat 2 yang menyatakan bahwa penyelesaian sengketa terkait jurnalistik penyiaran oleh KPI akan bersinggungan dengan Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.

Selain itu, Hendra menganggap bahwa dengan dibungkamnya kebebasan pers dan investigasi akan mengembangbiakkan korupsi di Indonesia.

Nah, otomatis dengan dibungkamnya kebebasan pers, investigasi, itu akan mengembangbiakkan korupsi di Indonesia karena kami sebagai pers tidak lagi bisa mengkritisi apa yang terjadi, apa yang diperbuat oleh para pejabat di Indonesia,” jelas Hendra.

Selanjutnya, Hendra juga menegaskan bahwa aksi yang berlangung di Taman Kota Tasikmalaya ini supaya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tasikmalaya memperhatikan kondisi pers di Indonesia dan mendapatkan perhatian dari masyarakat Tasikmalaya.

“Kenapa kami melakukan demo di Taman Kota Tasik, tidak di DPRD karena kami pengen anggota DPRD tersebut hadir ke sini. Tidak kami yang mendatangi mereka, tapi lebih kepada mereka memperhatikan bagaimana kondisi pers di Indonesia. Terlebih lagi, kami juga pengen ada perhatian dari masyarakat Tasikmalaya, khususnya, untuk sama-sama mengawal bagaimana perkembangan demi perkembangan terkait revisi UU Penyiaran,” pungkas Hendra.

Aksi ini diakhiri dengan pengumpulan id card para jurnalis dan penaburan bunga di atas kumpulan id card tersebut.

Reporter: Tim Redaksi Gemercik

Penulis: Diana Puspitasari

Penyunting: Putri Nurhasna Irani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *