Gemercik News-Universitas Siliwangi (16/08). Pengangsuran pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester ganjil tahun akademik 2024/2025 dilakukan pada Jumat (16/08) di Gedung Mandala Universitas Siliwangi (Unsil) yang turut mendatangkan orang tua mahasiswa sebagai salah satu persyaratan.
Kunkun Kurmansyah, S.H., M.H. sebagai Kepala Bagian Umum mengungkapkan bahwa mengharuskan membawa orang tua sebagai persyaratan pengangsuran, yakni untuk memahami fakta keadaan orang tua dan memberikan pemahaman penyaluran dana UKT oleh lembaga.
“Beban lembaga ini sebagian besar masih dibayar oleh UKT. Jadi, harus saling memahami karena negara ini hanya mampu membayar gaji pegawai, itu pun hanya PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang lainnya belum. Jadi, semua proses ini tuh banyaknya biayanya dari UKT,” ungkap Kunkun kepada Gemercik pada Jumat (16/08).
Kemudian, Kunkun juga menuturkan bahwa dengan hadirnya orang tua dapat menjalin komunikasi dengan baik antar orang tua dengan lembaga.
“Jadi, komunikasi ini harus terjalin antara lembaga dengan orang tua. Dan disinyalir ada sebagian kecil mahasiswa yang mungkin kurang amanah, mungkin dari orang tuanya sudah dikasih, tetapi tidak dibayar. Tapi hal itu bukan berarti kita suudzon, itu antisipasi kenapa orang tua harus hadir,” ucap Kunkun.
Kunkun lalu menyampaikan kehadiran orang tua ini hanya mencakup orang tua sekitar Priangan Timur, sedangkan untuk orang tua yang jauh di luar Tasikmalaya cukup hanya melakukan video call.
“Tapi itu pun dia yang ada di sekitar Priangan Timur kalau yang dari Bandung, Sulawesi mah engga. Kan ada dari Jakarta, ya. Maka, dari jauh-jauh hari sudah di cek, mangga orang tua yang mau datang, misalkan di Bogor di mana kasian lah jauh. Cukup video call saja,” ujar Kunkun.
Selanjutnya, Kunkun menyebut syarat pengajuan pengangsuran masih sama dengan syarat pengajuan tahun lalu.
“Cukup datang, punya uang berapa, datang ke sini verifikasi, sisanya mau bayar berapa. Tinggal bawa materai aja, karena pernyataannya sebelum materai,” ucap Kunkun.
Kunkun juga menjelaskan mengenai pemotongan UKT sebesar 50% untuk mahasiswa semester akhir, yang hanya berlaku pada mahasiswa yang mengajukan dan mahasiswa semester 9 yang sedang mengerjakan skripsi.
“Ada di regulasi Permendikbud (Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan) nomor 2 tahun 2024) bahwa, ada potongan itu di semester 9 bisa dipotong 50% asal tinggal skripsi, asal menyelesaikan skripsinya di tingkat 9 dan mengajukan ke sistem SiUKT (Sistem Penyesuaian UKT) kita. Jadi, kemarin ada 1.000 sekian yang dipotong karena mengajukan,” jelas Kunkun.
Selanjutnya, Iyos Rosidin S.T sebagai Anggota Biro Keuangan dan Umum menambahkan bahwa, untuk pemotongan UKT bagi mahasiswa semester 9 perlu melakukan pola pengajuan pemotongan secara online.
“Kemudian, polanya meskipun pengajuan itu berbeda dengan pola penyesuaian UKT, meskipun polanya pengajuan tapi mungkin standar, tidak lagi mungkin melihat dari dokumen-dokumen yang diupload,” pungkas Iyos.
Reporter: Diana Puspitasari dan Vivi Silvia
Penulis: Dista Chandra Kirana
Penyunting: Anisa Zahra Aprilia Salam