Kelanjutan Kasus Kekerasan Unsil Masuk Babak Baru, Kementerian Tetapkan Sanksi Mutasi Jabatan

WhatsApp Image 2026 03 13 At 4.50.44 PM

Gemercik News–Universitas Siliwangi (13/03). Kelanjutan kasus kekerasan yang terjadi di Universitas Siliwangi (Unsil) memasuki babak baru. Kepala Biro Keuangan dan Umum, Dr. Nana Sujana, Drs., M.Si, menyampaikan bahwa vonis terhadap terduga pelaku kekerasan telah resmi keluar dari kementerian yaitu berupa mutasi jabatan, yang semula dosen menjadi Tenaga Kependidikan (Tendik) rektorat, hal tersebut berlaku 15 hari setelah penetapan keputusan.

“Jadi, yang asalnya jabatan fungsionalnya dosen, dimutasikan menjadi pelaksana tendik di rektorat. Alhamdulillah, Surat Keputusan (SK)-nya selesai dan disampaikan kepada saya,” ungkap Dr. Nana kepada Gemercik pada (12/03).

Lebih lanjut, Dr. Nana menyampaikan dalam melakukan pengawasan, evaluasi akan dilakukan selama satu tahun dengan meliputi aspek kedisiplinan, kinerja, serta kelayakan profesional yang bersangkutan sehingga diwajibkan mengikuti uji kompetensi apabila ingin kembali menjadi dosen. Pengembalian jabatan tidak bersifat otomatis serta tetap harus melalui prosedur yang berlaku.

“Jadi akan dinilai kinerjanya dalam satu tahun. Kalau dia kinerjanya bagus, dia juga harus uji kompetensi, tidak langsung jadi dosen lagi. Kalau lulus uji kompetensinya, dia bisa kembali jadi dosen lagi,” katanya.

Kemudian, Dr. Nana mengungkapkan bahwa kewenangan universitas terbatas pada tahap pemeriksaan awal dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan lamanya proses penetapan sanksi disebabkan prosedur birokrasi yang mengharuskan hasil pemeriksaan universitas ditindaklanjuti ditingkat kementerian bersama dengan berbagai kasus dari perguruan tinggi negeri lain.

“Kewenangan kita itu hanya sampai dengan BAP. Setelah BAP aslinya diserahkan ke kementerian. Yang harus menjadi bahan pemikiran kita. Kalau kita mungkin ngurus satu, kalau kementerian se-Indonesia, silakan dihitung berapa juga universitas negeri yang ada. Dan kasusnya mungkin bukan ini saja. Sementara yang menangani juga sama seperti tadi, tidak terbatas,” ungkapnya.

Di sisi lain, Dr. Nana menjelaskan bahwa penanganan kasus ini juga dipengaruhi oleh kehati-hatian institusi dalam memastikan setiap tahapan berjalan sesuai prosedur hukum. Karena, penanganan kasus tidak hanya melibatkan Sumber Daya Manusia (SDM) di tingkat universitas, tetapi juga memerlukan koordinasi dengan lembaga pengawasan yang memiliki otoritas dalam melakukan verifikasi, audit, serta penilaian terhadap hasil pemeriksaan.

“Kedua juga dari aspek kehati-hatian. Karena SDM juga tidak sendiri yang harus melibatkan Inspektur Jenderal yang secara kewenangan terkait dengan pengawasan, audit, itu kan kewenangan ini. Ya, prosesnya seperti itu. Jadi, kalau dari kita sebetulnya sudah lama selesai. Tapi kembali lagi itu kan prosesnya di kementerian. Karena yang menjatuhkan hukuman itu Pejabat Pembinaan Kepegawaian,” jelasnya.

Terakhir, Dr. Nana menyebutkan bahwa upaya penguatan kelembagaan telah dilakukan melalui pembaruan satuan tugas (satgas) penanganan kekerasan yang telah memiliki cakupan lebih luas. Dr. Nana menekankan bahwa menciptakan lingkungan kampus yang aman menjadi tanggung jawab seluruh civitas akademika dengan kesadaran yang tinggi menjadi aspek yang paling berpengaruh dalam pencegahan kasus serupa di masa depan.

“Nah, yang harus kita lakukan bagaimana meyakinkan semua pihak bahwa hal-hal tersebut itu termasuk kategori kekerasan tidak boleh dilakukan oleh siapa pun. Kita juga satgasnya sudah dibarukan, sudah diperkuat. Dulu cuma satgas kekerasan seksual, kalau sekarang semua kekerasan ditangani oleh PPKPT. Mudah-mudahan bisa kerja efektif,” tutupnya.

Reporter          : Dista Chandra Kirana

Penulis            : Zahra Nalurita

Penyunting      : Naviza Avifatul Jahra

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *