Kenali KBGO, Kekerasan Seksual Berbalut Teknologi

Dbf7a2b3 0172 43a1 B878 65d161ebd970

Oleh, Nurul Habibah

Teknologi informasi melahirkan kemajuan-kemajuan baru. Secara cepat dan meluas teknologi informasi ini canggih dalam perkembangannya. Salah satu teknologi informasi yang ada saat ini adalah media sosial. Menjadi hal yang wajar keberadaan media sosial dalam tumbuh kembang masyarakat. Dengan adanya teknologi informasi ini, media sosial melahirkan bentuk-bentuk baru kekerasan bagi gender. Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) atau KBG menjadi salah satu kekerasan yang semakin marak terjadi di tengah cepat lajunya teknologi informasi saat ini. Komisioner Tinggi Persatuan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR) mendefinisikan KBG sebagai kekerasan langsung pada seseorang yang didasarkan atas seks atau gender. Tindakan yang termasuk dalam kekerasan ini dapat mengakibatkan bahaya atau penderitaan fisik, mental atau seksual pada korban, ancaman untuk tindakan tersebut, paksaan, dan penghapusan kemerdekaan.

KBGO ini difasilitasi oleh teknologi yang dengan maksud untuk melecehkan korban berdasarkan gender atau seksual. Sejak 2015, Komnas Perempuan telah memberikan catatan mengenai kekerasan berbasis gender online ini. Pada tahun 2017 terdapat 65 kasus yang diterima dan meningkat menjadi 97 kasus di tahun 2019. Peningkatan kasus ini memang menjadi perhatian serius dari berbagai pihak. Lalu bagaimana modus dan tipe-tipe KBGO ini?

Di tahun 2017, setidaknya ada 8 bentuk kekerasan berbasis gender online yang dilaporkan kepada Komnas Perempuan. Di antaranya yaitu, pendekatan untuk memperdaya (cyber grooming), pelecehan online (cyber harrashment), perasaan (hacking), konten ilegal (illegal content), pelanggaran privasi (infringement of privacy), ancaman distribusi foto/video (malicious distribution), pencemaran nama baik (online defamation), dan rekrutmen online (online recruitment). Sedangkan dalam Internet Government Forum disebutkan bahwa kekerasan berbasis gender online mencakup spektrum perilaku, termasuk penguntitan, pengintimidasian, pelecehan seksual, pencemaran nama baik, ujaran kebencian, dan eksploitasi. KBGO juga dapat masuk ke dunia offline, di mana korban atau penyintas mengalami kombinasi penyiksaan fisik, seksual, dan psikologis baik secara online maupun langsung di dunia nyata. Terdapat beberapa aktivitas yang termasuk ke dalam KBGO. Aktivitas yang dapat dikategorikan sebagai KBGO antara lain :

1. Pelanggaran Privasi

Pelanggaran privasi seseorang ini meliputi, menggunakan, mengakses, memanipulasi, dan menyebarkan data pribadi orang lain. Seperti foto, video, informasi dan konten pribadi tanpa sepengatahuan dan persetujuan, serta menggali dan menyebarkan informasi pribadi seseorang dengan tujuan untuk melecehkan di dunia nyata.

2. Pengawasan dan Pemantauan

Memantau, melacak, mengawasi, dan menguntit kegiatan seseorang secara online ataupun offline tanpa persetujuan.

3. Perusakan Reputasi/kredibilitas

Melakukan perusakan reputasi seseorang dengan sengaja, misal menyebarkan data pribadi yang salah, mencuri identitas, impersonasi, dan membuat komentar atau postingan yang bernada menyerang atau menjatuhkan.

4. Pelecehan (yang Dapat Disertai dengan Pelecehan Offline)

Melakukan pelecehan seperti online harrasment, pelecehan berulang-ulang melalui pesan. Memberikan ancaman kekerasan seksual atau fisik, komentar kasar, ujaran kebencian pada gender atau seksualitas tertentu, penghasutan terhadap kekerasan fisik, menyalahgunakan, mempermalukan perempuan karena mengekspresikan pandangan yang tidak normatif.

5. Ancaman dan Kekerasan Langsung

Perdagangan perempuan melalui penggunaan teknologi, termasuk pemilihan dan persiapan korban (kekerasan seksual terencana). Pemerasan seksual dan peniruan yang mengakibatkan serangan fisik.

6. Serangan yang Ditargetkan ke Komunitas Tertentu

Dilakukan dengan pemberian ancaman kekerasan pada suatu komunitas, peretasan yang dilakukan untuk niat yang jahat, pengepungan untuk intimidasi atau pelecehan, dan pengungkapan informasi yang sudah dianonimkan.

Setelah mengetahui aktivitas yang termasuk ke dalam KBGO, lalu bagaimana jika mengalami KBGO dan menjadi korban? Jika sudah terjadi, dapat dilakukan dengan melakukan dokumentasi hal-hal yang telah terjadi sebagai bukti sebelum melakukan pelaporan. Kemudian menghubungi bantuan seperti bantuan pendampingan hukum melalui LBH atau pendampingan psikologis seperti layanan konseling. Komnas Perempuan menyediakan saluran khusus pengaduan melalui telepon di 021-3903963 dan 021-80305399 atau melalui surel ke mal@komnasperempuan.go.id. Lapor dan blokir pelaku, dalam KBGO ini korban bisa melaporkan dan memblokir akun media sosial pelaku.

Sumber:

Kusuma, Ellen dan Nenden S. Arum. 2019. Memahami dan Menyikapi Kekerasan Berbasis Gender Online. Jakarta: Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet).

Dapat diakses melalui tautan http://s.id/panduanKBGO

Penyunting: Anakus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *