KPK Resmi Tahan Wali Kota Tasikmalaya

WhatsApp Image 2020 10 23 At 22.16.59 2

Sumber foto: Eva Silvia

Gemercik News-Tasikmalaya (23/10). Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, selaku tersangka kasus suap Dana Alokasi Khusus (DAK) 2018 Kota Tasikmalaya, pada Jumat (23/10). Budi ditetapkan sebagai tersangka pada April 2019, dan baru ditahan hari ini.

“KPK melakukan penahanan tersangka Budi Budiman selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 23 Oktober 2020 sampai 11 November 2020, di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC KPK,” tutur Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

“Penyidik meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan tersangka BBD (Budi Budiman), Wali Kota Tasimalaya,” ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2019).

Penetapan tersangka Budi Budiman merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjerat anggota Komisi XI dari Fraksi Demokrat, Amin Santono, Yaya Purnomo, Konsultan bernama Eka Kamaludin, dan kontraktor Ahmad Ghiast. Keempat orang tersebut telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dilansir dari Kompas.com, Deputi Penindakan KPK, Karyoto, menuturkan kasus bermula ketika Budi bertemu dengan Yaya pada awal 2017 untuk membahas alokasi DAK tahun 2018 Kota Tasikmalaya.

“Dalam pertemuan itu, Yaya Purnomo diduga menawarkan bantuan untuk pengurusan alokasi DAK dan tersangka BBD (Budi Budiman) bersedia memberikan fee jika Yaya Purnomo bersedia membantunya untuk mendapatkan alokasi DAK,” tutur Karyoto.

Pada Mei 2017, Pemkot Tasikmalaya mengajukan DAK reguler Bidang Kesehatan dan Keluarga Bencana Tahun 2018 sebesar Rp32,8 miliar, serta DAK Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat sebesar Rp53,7 miliar.

Pada Agustus 2017, Budi kembali bertemu Yaya dan meminta peningkatan dana DAK Tasikmalaya tahun anggaran 2018 dan kemudian Yaya berjanji akan memprioritaskan dana untuk kota Tasikmalaya. Setelah adanya komitmen tersebut, Budi diduga memberi uang sebesar Rp200 juta kepada Yaya.

Pada Desember 2017, melalui perantaranya, Budi diduga kembali memberi uang sebesar Rp300 juta kepada Yaya setelah Kemenkeu memublikasikan alokasi DAK untuk pemerintah daerah, termasuk Pemkot Tasikmalaya.

Imbas pengurusaan dan pengawalan anggaran oleh Yaya, pada tahun anggaran 2018, Kota Tasikmalaya memperoleh dana DAK TA 2018 untuk Dinas Kesehatan sekitar Rp29,9 miliar, DAK prioritas daerah sekitar Rp19,9 miliar, serta DAK Dinas PU dan Penataan Ruang sebesar Rp47,7 miliar.

“Kemudian pada sekitar April 2018 tersangka BBD kembali memberikan uang Rp200 juta kepada Yaya Purnomo yang diduga masih terkait dengan pengurusan DAK untuk Kota Tasikmalaya tahun anggaran 2018 tersebut,” pungkas Karyoto.

Akibat perbuatannya, Budi disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Reporter: Eva

Penulis: Eva

Penyunting: Ana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *