Gemercik News–Tasikmalaya (25/2/2021). Budi Budiman, mantan Wali Kota Tasikmalaya terjerat kasus korupsi. Majelis hakim menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan, Budi terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan suap kepada dua petugas Kementerian Keuangan (KemenKeu) Yaya Purnomo dan Rifa Surya sebesar 700 juta.
Dilansir dari iNews.id, terdakwa Budi Budiman memberikan uang kepada Yaya dan Rifa terkait jasa mereka mengurus pencairan anggaran Dana Insentif Daerah (DID) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada tahun2017 dan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD pada tahun2018, untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya.
Diketahui bahwa, Yaya merupakan PNS di lingkungan Sub Direktorat Pengembangan Perkotaan Kementerian Keuangan. Sedangkan Rifa merupakan PNS di Sub Direktorat Dana Alokasi Khusus pada Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan.
“Mengadili, (pengadilan) menyatakan terdakwa Budi Budiman terbukti sah dan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Menjatuhkan pidana satu tahun dan pidana denda 200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan diganti kurungan 2 bulan,” Ucap ketua Majelis hakim Deni Arsan saat membacakan putusannya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Rabu (24/2/2021).
Budi Budiman, divonis satu tahun penjara dan denda 200 juta subsider pidana kurungan dua bulan penjara. Sebelumnya, terdakwa dituntut dengan hukuman dua tahun penjara dan denda 250 juta rupiah. Masa tahanan tersebut dikurangi karena yang bersangkutan dianggap bersikap sopan selama persidangan dan telah mengajukan diri sebagai justice collaborator.
Bambang Lesmana, pengacara Budi Budiman mengatakan bahwa putusan vonis satu tahun terhadap terdakwa sangat sesuai dengan yang diharapkan oleh tim pengacara. Ia juga menuturkan bahwa sidang dilakukan secara virtual dikarenakan terdakwa terkonfirmasi positif COVID-19 di Lapas Suka Miskin.
“Kondisi Pak Budi baik-baik saja meskipun sedang isolasi mandiri. Tidak diinfus atau seperti orag yang dirawat.” Tandasnya dikutip dari Ayo Bandung.com (24/2/2021).
Reporter dan Penulis : Dewi Rahmawati
Penyunting : Yuli Sri Awaliyah dan Alpi Dwira