Gemercik News-Universitas Siliwangi (14/01). Berdasarkan Surat Edaran Nomor 79/UN58/LL/2023 tentang Pengumuman Heregistrasi Semester Genap Tahun Akademik 2022/2023, mahasiswa yang melaksanakan sidang tugas akhir/skripsi lebih dari 15 Januari 2023 tetap dikenakan tagihan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT). Akan tetapi, jika sebelum tanggal tersebut, tidak akan dikenakan tagihan pembayaran UKT.
Kebijakan tersebut diambil berdasarkan peraturan yang ada, yakni terkait batas semester ganjil. Helmy Dzulfikar, S. T., M. Kom. sebagai staf Bagian Umum dan Keuangan, menjelaskan bahwa hal tersebut sudah termasuk tambahan toleransi waktu dari pihak universitas.
“Harusnya cut off–nya di semester ganjil kan sampai tanggal 31, nah harusnya sudah memasuki semester genap itu harus udah registrasi lagi di keuangan. Rencana ke depan itu cut off–nya tetap di batas akhir semester ganjil selesai. Jadi kan kalau sudah masuk semester genap otomatis bayar juga,” jelas Helmy.
Helmy menuturkan bahwa mahasiswa yang akan mengambil tugas akhir/skripsi akan mendapatkan potongan UKT sebesar 50%,dengan catatan mahasiswa tersebut hanya mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan enam Satuan Kredit Semester (SKS).
“Hal ini sesuai dengan Peraturan Kemendikbud Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” ungkap Helmy.
Lebih lanjut, Peraturan Kemendikbud Nomor 28 Tahun 2020 menyatakan mahasiswa di masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil kurang dari 6 SKS, bagi mahasiswa semester 9 yang mengambil program sarjana dan sarjana terapan (S1, D4) serta mahasiswa semester 7 yang mengambil program diploma tiga (D3).
“Misalkan sekarang dinyatakan bahwa mahasiswa tersebut hanya ngambil 6 (enam) SKS, tapi begitu registrasi sudah dilakukan, ternyata yang bersangkutan mengambil jadi 8 SKS misalkan karena praktikum ada yang belum lulus, itu pasti akan ditagihkan menjadi piutang, karena regulasinya di Kemendikbud Nomor 25 itu sudah jelas sama dengan atau kurang dari 6 SKS,” tutur Helmy.
Helmy menyampaikan bahwa heregistrasi sebenarnya mengacu pada kalender akademik. Hal itu dikarenakan semua kegiatan apapun sudah terjadwal di kalender akademik, baik itu registrasi keuangan, kontrak kuliah, ataupun pengajuan cuti.
Reporter: John Kristian Pasaribu dan Khopifah Indah Parawangsa
Penulis: Khopifah Indah Parawangsa
Penyunting: Siti Nurul Hanapiah