Manipulasi Dokumen Penyesuaian UKT Berujung Pada Batalnya BUKT

A7e7a8a8 D050 4ba3 Ae43 38c5bd66ca66

Gemercik News-Universitas Siliwangi (21/08). Pada saat proses finalisasi dokumen penyesuaian untuk UKT (Uang Kuliah Tunggal) Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021, terdapat dukumen yang dimanipulasi. Sebanyak kurang dari dua puluh dokumen dimanipulasi sehingga berakibat pada batalnya mendapatkan Bantuan Uang Kuliah Tunggal (BUKT).

“Kalau yang (dokumennya) tidak benar, otomatis, kan, nanti dibatalkan karena tidak valid. Yang terindikasi (memanipulasi) otomatis gugur, dia tidak dapat fasilitas SiUKT apalagi BUKT,” tutur Kunkun Kurmansyah, S.H., M.H. selaku Sekretaris Tim Verifikasi dan Validasi Penyesuaian UKT sekaligus Kasubbag.

Ketika dokumen penyesuaian UKT tersebut terindikasi dimanipulasi, maka akan mendapatkan sanksi. Sanksi yang diberikan kepada mahasiswa tersebut harus disetujui oleh senat, seperti sanksi akademik.

Menurut Kunkun, sanksi yang akan didapatkan mahasiswa jika terbukti memanipulasi dokumen penyesuain UKT tidak sampai di drop out (DO). Akan tetapi, hanya memanggil mahasiswa beserta dosen wali mereka untuk dimintai klarifikasi sehingga dapat diambil kesimpulannya mengenai apa maksud dan tujuan mahasiswa memanipulasi dokumen tersebut. Kemudian, mahasiswa tersebut harus menyampaikan pernyataan yang disaksikan oleh dosen walinya.

“Kalau dia mengakui, (sampaikan) pernyataan saja bahwa kedepannya tidak akan mengulangi hal seperti ini (lagi),” papar Kunkun.

Manipulasi dokumen tersebut umumnya bisa dilakukan oleh siapa saja. Ada orang yang sengaja melakukannya, ada juga orang dengan motif tertentu untuk memanipulasi dokumen tersebut.

“Mungkin dia iseng saja, atau apa saja, atau coba-coba. Makanya itu tadi, maka kita harus tau motifnya apa mereka melakukan seperti itu,” ujar Kunkun.

Selain itu, terdapat 135 orang yang tidak mengembalikan berkas aslinya kepada pihak kampus. Sebanyak 135 dokomen penyesuaian UKT tersebut telah disetujui atau di-acc. Akan tetapi, sampai sekarang tidak ada kejelasan mengenai 135 dokumen tersebut yang membuat pihak Biro Umum dan Keuangan merasa khawatir jika kuotanya diberikan kepada orang lain.

“Jangan sampai, kan, jatahnya buat orang lain jadi tidak kebagian karena kelakuan mereka. Bayangkan kalau 135 orang itu benar-benar orang yang membutuhkan, kan, bermanfaat. Kasian,” tambah Kunkun.

Supaya tidak terjadi lagi manipulasi dokumen, di tengah wawancara Kunkun mengatakan bahwa harus ada pembinaan kepada mahasiswa mengenai hal tersebut. Pembinaan tersebut sebaiknya dilakukan oleh dosen wali. Menurutnya, dosen wali mempunyai kewajiban untuk membina mahasiswanya.

Kemudian Kunkun berharap bahwa kedepannya tidak terjadi hal seperti ini. Selanjutnya diharapkan ada program-program di universitas yang dapat mengantisipasi hal tersebut. Program tersebut harus dilaksanakan dengan baik dan setertib mungkin.

Reporter: Anggiani dan Syahda

Penulis: Anggiani

Penyunting: Ana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *