Mendikbud RI: Perkuliahan Tetap Secara Online

5a9ea5c6 A5e8 4143 Be20 Fd782fa5b5a2 E1592237080539

Gemercik News-Jakarta (16/06). Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim umumkan jadwal pembelajaran tahun ajaran baru 2020/2021 bagi pendidikan tinggi akan tetap dimulai pada bulan Agustus 2020. Terkait metode perkuliahan, beliau menegaskan bahwa metode perkuliahan di pendidikan tinggi untuk saat ini akan tetap dilaksanakan secara online.

“Tahun akademik pendidikan tinggi tetap dimulai bulan Agustus 2020. Tetapi, pembelajaran di perguruan tinggi  di semua zona masih dilakukan secara daring (online). Alasannya adalah universitas juga punya potensi mengadopsi belajar jarak jauh lebih mudah daripada pendidikan menengah dan (pendidikan) dasar,” papar Nadiem.

Selain itu, Nadiem menjelaskan bahwa meskipun pembelajaran dilakukan secara daring, ada sejumlah aktivitas prioritas yang bisa dilakukan sejumlah mahasiswa di lingkungan perguruan tinggi. Aktivitas prioritas itu adalah aktivitas yang sangat berhubungan dengan kelulusan mahasiswa, yang sulit dilakukan secara daring. Seperti penelitian di laboratorium, skripsi, tesis, dan disertasi yang biasanya sebagai projek individu.

“Kalau ini aktivitas prioritas yang berdampak kepada kelulusan, masing-masing pemimpin perguruan tinggi diperbolehkan untuk mengizinkan aktivitas mahasiswa datang ke kampus hanya untuk aktivitas prioritas itu. Kita tidak ingin mengorbankan potensi dari setiap mahasiswa untuk lulus pada saat ini,” lanjut Nadiem.

Di sisi lain, pembelajaran tahun ajaran baru bagi tingkat SD, SMP, dan SMA akan tetap dilaksanakan pada bulan Juli 2020. Pembelajaran tatap muka akan dilakukan lebih awal pada tingkat SMP dan SMA sederajat yang berlokasi di zona hijau. Dua bulan kemudian, SD baru akan diperbolehkan melakukan tahap kedua, dan tahap ketiga untuk PAUD pada dua bulan selanjutnya.

“Tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020. Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah yang memiliki resiko penyebaran COVID-19,  dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. (Daerah) Zona hijau, memperbolehkan untuk pemda memberlakukan pembelajaran tatap muka dengan memerhatikan protokol kesehatan,” tambah Nadiem.

Kebijakan tersebut pun harus dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan di lingkungan pendidikan. Kegiatan selain dari KBM tidak diperbolehkan, seperti ke kantin, kegiatan olahraga, dan ekstrakurikuler. Selain itu, lembaga pendidikan dianjurkan untuk melakukan proses shifting dalam proses pembelajaran guna menghindari perkumpulan massa.

Reporter dan Penulis: Ayu Sabrina

Penyunting: Ana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *