Gemercik News-Universitas Siliwangi (29/05). Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) resmi membatalkan terkait kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pada Senin (27/05). Menanggapi hal tersebut, Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Umum Universitas Siliwangi (Unsil), Dr. Gumilar Mulya, Drs., M.Pd., mengungkapkan bahwa kenaikan UKT di Unsil pun resmi dibatalkan mengikuti Surat Keputusan (SK) Menteri.
“Pada prinsipnya kita sebagai perguruan tinggi negeri yang ada di bawah Kemendikbud, tentu saja wajib mengikuti apa yang diputuskan. Karena kemarin pun kenaikannya dasarnya dari SK menteri, sekarang dibatalkan oleh SK menteri, ya, kita manut saja, artinya dibatalkan kenaikan semua itu,” ucap Dr. Gumilar saat ditemui Gemercik pada Rabu (29/05).
Warek dua itu mengatakan bahwa faktor penyebab utama pembatalan UKT ini terjadi karena banyaknya keluhan dari mahasiswa, sehingga banyak terjadi aksi demo yang dilakukan mengenai kenaikan UKT tersebut.
“Jadi, sebenarnya semua PTN itu relatif sudah selesai, seperti di Unsil bahwa kenaikan itu untuk mahasiwa baru, yang kedua kenaikan itu juga tidak memberatkan. Tapi karena BEM sudah sharing dengan DPR, DPR sudah bicara dengan menteri, dan menteri sudah menyatakan seperti itu, tentu saja Dirjen Dikti sebagai bawahan menteri harus mengamankan kebijakan tersebut,” ujar Dr. Gumilar.
Lebih lanjut, Dr. Gumilar juga mengungkapkan jika kenaikan UKT ini dilakukan di tahun depan, maka Unsil akan menyesuaikan dengan aturan pemerintah, dengan pertimbangan kenaikan kelompok UKT ini ditambahkan dengan adanya masukan dari BEM.
“Jadi, nanti kita tunggu saja arahan pemerintah, kan, gak mungkin kalo pemerintah menaikkan kita tidak. Hanya mungkin masukan dari mahasiswa kita perhatikan. Misalnya, kenaikan kelompoknya ditambahkan, tidak dari satu juta ke tiga juta setengah, mungkin dari satu juta ada yang satu juta setengah dulu, mungkin seperti itu yang nanti diberlakukan tahun depan, karena itu juga masukan dari BEM juga. Jadi, keadilannya tetap ada,” jelas Dr.Gumilar.
Terkait penyesuaian kembali kalkulasi gologan UKT, Dr. Gumilar menjelaskan bahwa UKT akan mengikuti aturan dan golongan yang lama. Namun, jika nantinya akan ada kenaikan maka tidak akan terlalu signifikan.
“Saat ini kan mengikuti aturan lama, golongannya seperti itu, tinggal nanti kalo tahun depan mau diperbaiki dengan pertimbangan saran dari BEM mungkin nanti akan ada kenaikannya itu tidak signifikan,” jelas Dr.Gumilar.
Terakhir, Dr. Gumilar juga menambahkan, bahwa camaba yang telah membayar UKT jalur SNBP akan dikembalikan dan diserahkan kepada orang tua serta mahasiwa tersebut.
“Itu wajib dikembalikan, tawarannya mau dikembalikan langsung atau dijadikan tabungan untuk pengurangan semester depan, diserahkan kepada orang tua dan mahasiswa,” tutup Dr. Gumilar.
Reporter: Khopipah Indah P dan Elsa Sapitri
Penulis : Khopipah Indah P
Penyunting: Putri Nurhasna Irani