NIKAH SIRIH ONLINE NGETREND, MEMBUAT GERAM PARA WANITA DAN ULAMA

Menurutnya, tren nikah siri online melebihi pandangan yang sangat liberalis. “Inikan lebih dari ultraliberal. Nah, nikah sirih online tidak bisa dipertanggung jawabkan,” beber Dia.

Sebagai informasi, Majelis Ulama Indonesia menilai, nikah siri online adalah haram karena tidak sesuai dengan syariat Islam dan tidak memiliki kejelasan wali nikah yang menjadi salah satu syarat pernikahan itu resmi dan sesuai UU.
Melihat dari fenomena ini maka kita sebagai umat beragama harus berhati-hati karena ini merupakan salah satu modus pelacuran berkedok pernikahan. seharusnya pernikahan yang syah walaupun nikah agama itu harus menuruti prosedur yang telah berlaku atau telah di tetapkan dalam hukum pernikahan yang syah, dimana harus ada wali dan saksi. Mungkin sebagian mahasiswa belum tahu fenomena ini, maka dari itu sebaiknya kita harus benar-benar mengerti dan paham apa artian dan hukum-hukum pernikahan.
RISYAL SAPUTRA – GEMERCIK INFO UKM PERSMA UNSIL