Pandemi, Melemahnya Sektor Ekonomi, dan Pengaruhnya Terhadap Penerimaan Zakat Di Indonesia

IMG 20210301 WA0069

Oleh, Hanifatus Syaidah Zahara

Seperti yang kita tahu dan kita lihat sekarang ini, pandemi COVID-19 yang melanda dunia dari akhir tahun 2019 belum menemukan titik akhir. Hampir semua sektor di dunia melemah, terutama sektor ekonomi. IMF (Internasional Monetary Fund) menyatakan bahwa, COVID-19 sebabkan perekonomian global rugi sebesar 168.000 triliun rupiah atau sekitar 12 triliun dolar AS.

Negara kita juga mengalami hal yang sama. Pada Juni 2020, Kementerian Keuangan menaksir kerugian ekonomi Indonesia mencapai sekitar 316 triliun rupiah. Lalu pada Januari 2021, Bappenas mengatakan industry impact dan direct impact sudah hampir mendekati 1.000 triliun rupiah akibat pandemi COVID-19 ini.

Semua masyarakat Indonesia sudah pasti merasakan dampaknya secara langsung. PHK hampir terjadi di mana-mana, karena ketidaksanggupan owner perusahaan untuk membayar upah atau gaji kepada pegawainya. Beberapa UKM gulung tikar, karena pendapatan mereka semakin menurun dan mengalami kerugian.

Melihat hal tersebut, lantas bagaimana pengaruhnya terhadap penerimaan zakat di Indonesia? Sudah kita ketahui bahwa setiap umat muslim wajib memberikan sebagian harta mereka untuk dizakatkan, apabila harta tersebut mencapai nisab atau batas minimal bayar zakat. Besaran yang dibayarkan adalah sebanyak 2,5% dari jumlah harta yang dikumpulkan selama satu tahun, ini dinamakan dengan zakat maal. Lalu, ada juga zakat fitrah yang dibayarkan pada bulan ramadan.

Dipandemi COVID-19 ini, selain mengingat kondisi perekonomian menurun, harus diketahui juga bahwa kreativitas dan inovasi digital bisa dibilang meningkat. Begitu pula dengan pembayaran zakat, badan amil zakat baik milik pemerintah maupun swasta sudah beralih ke sistem digital. Memang bukan hal yang baru, tahun-tahun sebelumnya pun hal ini sudah ada, meski bisa dikatakan kurang optimal. Akan tetapi, karena adanya COVID-19 ini, tentu mau tidak mau para badan amil zakat harus meningkatkan kualitas pelayanan digital mereka.

Badan Amil Zakat Nasional atau Baznas, melakukan berbagai inovasi dalam pengumpulan zakat selama masa pandemi ini. Ini dilakukan untuk mengakomodir kebutuhan masyarakat dalam menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah saat masa pandemi. Direktur Baznas, M. Arifin Purwakananta mengatakan bahwa inovasi ini difokuskan dalam tiga hal yaitu kampanye ajakan zakat yang masif, pelayanan pembayaran, dan pembukaan kanal donasi.

Kampanye dilakukan dengan memanfaatkan platform media online yang banyak digunakan masyarakat seperti YouTube, WhatsApp, Facebook, Twitter, dengan memasang poster berisi ajakan untuk berzakat dan program bantuan Baznas selama masa pandemi. Untuk pelayanan yang memuaskan masyarakat, Baznas mengadakan salah satunya adalah layanan jemput zakat. Pembukaan kanal donasi baik zakat, infaq, dan sedekah dilakukan secara digital. Ini merupakan elemen terakhir yang mempunyai pengaruh cukup penting dalam meningkatkan jumlah penghimpunan dana di masa pandemi ini.

Namun perlu diketahui, selama masa pandemi ini jumlah muzakki atau orang yang membayar zakat ternyata berkurang. Akan tetapi, sebagianmuzakki beralih ke infaq dan sedekah. Hal ini, dikarenakan basis donatur utama umumnya masih didominasi oleh kalangan kelas menengah muslim perkotaan, di mana jenis dananya merupakan zakat penghasilan. Seperti yang kita tahu, pandemi ini menyebabkan banyak karyawan mengalami PHK, sehingga sudah pasti berdampak juga pada penurunan jumlah muzakki.

Maka, karena adanya penurunan jumlah muzakki, sudah tentu penerimaan zakat mengalami penurunan. Akan tetapi, dalam infaq dan sedekah mengalami peningkatan. Hal ini dikarenakan semangat dan inovasi dari seluruh lembaga amil zakat dalam melakukan pengumpulan ZIS (Zakat, Infaq, Sadaqah). Beberapa dari mereka gencar melakukan kerja sama dengan perusahaan lain, seperti perusahaan e-commerce. Tentu saja, hal ini tidak terlepas dari peran serta kepercayaan masyarakat dalam memberikan zakat, infaq, dan sedekahnya kepada lembaga amil zakat.

Maka dari itu, bisa dikatakan pengumpulan dana ZIS di masa pandemi ini tetap meningkat signifikan. Dari Baznas, penerimaan meningkat sebanyak dua kali lipat dibandingkan dengan tahun sebelumnya dalam periode yang sama (Januari-Juni 2020). Perolehan mencapai Rp.240,399 miliar dari periode tahun sebelumnya yang berjumlah Rp. 156,823 miliar.

Jumlah mustahiq atau orang yang berhak menerima zakat menjadi bertambah juga di masa pandemi ini. Baznas dan LAZ (Lembaga Amil Zakat) yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia  menyalurkan dana zakat, infaq, dan sedekah yang terkumpul ditargetkan kepada masyarakat yang terdampak pandemi. Mereka juga menyalurkan dana kepada beberapa fasilitas kesehatan dalam bentuk kebutuhan barang kesehatan seperti APD, masker, sarung tangan, dan yang lainnya.

Ternyata, meski pandemi COVID-19 ini menyebabkan sektor ekonomi melemah, tidak membuat jiwa sosial dan kepedulian masyarakat Indonesia ikut melamah juga. Ini merupakan sesuatu yang baik yang harus dipertahankan, meski pandemi bukanlah hal yang kita semua inginkan. Kinerja lembaga amil zakat juga patut kita beri apresiasi yang tinggi. Tentunya, ini semua tidak terlepas dari kemahabaikan Allah swt.

Penyunting: Rini Trisa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *