Gemercik News-Universitas Siliwangi (18/05). Panitia Seleksi (Pansel) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Siliwangi membuka pendaftaran untuk calon anggota Satgas yang akan bertugas di ruang lingkup Universitas. Hal tersebut dilakukan atas dasar Peraturan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Universitas Siliwangi.
Untuk mengikuti proses seleksi ini ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh para calon anggota Satgas, hal tersebut tercantum dalam Petunjuk Teknis (Juknis) yang telah dirancang oleh anggota Pansel. Berikut tahapan-tahapan dalam seleksi Satgas PPKS:
- Pendaftaran dan penerimaan berkas persyaratan pada tanggal 17 Mei-3 Juni 2022.
- Verifikasi berkas pada tanggal 6-8 Juni 2022.
- Pelaksanaan wawancara pada tanggal 13-16 Juni 2022.
- Penilaian calon anggota Satgas pada tanggal 17 -18 Juni 2022.
- Penyampaian calon Satgas sesuai dengan hasil penilaian Pansel PPKS kepada rektor pada tanggal 20 Juni 2022.
Purwati menjelaskan, pendaftaran calon anggota Satgas PPKS dapat dilakukan dengan cara mengisi formulir melalui gform di yang sudah bisa mulai diakses dari tanggal 17 Mei sampai dengan 3 Juni 2022.
Purwati mengakui bahwa sebelumnya memang ada kendala dalam menyampaikan sosialisasi. Oleh karena itu, sebagai bentuk antisipasi pemunduran jadwal, Pansel melakukan sosialisasi bersamaan dengan dibukanya pendaftaran calon anggota Satgas.

“Tadinya kan kita mau pasang (banner) ke setiap sudut kampus, tapi karena ada daring kan jadi ngga bisa. Jadi, sosialisasi dibarengi dengan kegiatan-kegiatan kuliah. Kemudian juga akan disosialisasikan ke dosen-dosen, dekan-dekan, dan media sosial,” tuturnya.
Seleksi ini juga terbuka bagi semua unsur yang ada di kampus, mulai dari pendidik, tenaga kependidikan, maupun mahasiswa, baik yang berjenis kelamin laki-laki atau perempuan.
“Kemarin itu sebenarnya kita menentukan 5 orang, tetapi dari rektor mungkin akan 9 orang termasuk dosen Tendik (Tenaga Pendidik) dan mahasiswa. Dan persentase untuk mahasiswa itu lebih banyak dibanding dengan dosen.” ujar Purwati Kuswarini selaku Ketua Pansel PPKS.
“Untuk syarat-syarat calon anggota itu yang pertama adalah dia punya integritas, punya dedikasi yang tinggi untuk menyelesaikan masalah-masalah tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual,” sambung Purwati.
Selain itu, ada juga beberapa syarat khusus untuk para calon anggota Satgas PPKS, antara lain:
- Tidak pernah terbukti melakukan kekerasan termasuk kekerasan seksual;
- Pernah mendampingi korban kekerasan seksual;
- Pernah melakukan kajian tentang kekerasan seksual, gender, dan/atau disabilitas;
- Pernah mengikuti organisasi di dalam/di luar kampus yang fokusnya isu kekerasan seksual, gender, dan/atau disabilitas.
Purwati juga menyampaikan bahwa ada penilaian dari setiap persyaratan. Sementara itu, Satgas PPKS bertugas melakukan sosialisasi pencegahan, mendampingi para korban kekerasan, menjembatani informasi, membantu menyelesaikan permasalahan dengan memberikan solusi serta mengusahakan tindak lanjut yang diperlukan oleh korban.
“Jadi, tugas utama Satgas yaitu pertama, dia mendampingi kalau ada masalah, kemudian disampaikan ke dosen, dari dosen ikut mendampingi. Itupun kalau korbannya mau, kalau korban tidak mau kita tidak memaksa, kemudian kita selesaikan masalahnya,” tutupnya.
Reporter dan penulis: Khumairoh dan Anisa Muznatun Uyun
Penyunting: Aneu Rizky Yuliana