Gemercik News – Universitas Siliwangi (03/07). Pada tanggal 2 Juli 2020, Universitas Siliwangi kembali mengeluarkan Surat Edaran Rektor Nomor 18/UN58/SE/2020 tentang Perpanjangan Kebijakan Terkait Penyelenggaraan Pembelajaran dan Sistem Kerja Pegawai di Lingkungan Universitas Siliwangi di Masa Pandemi Corona Virus 2019 (COVID-19).
Surat tersebut menegaskan bahwa pembelajaran jarak jauh diperpanjang sampai akhir semester ganjil 2020/2021. Universitas Siliwangi juga akan mengeluarkan panduan pembelajaran daring khusus mahasiswa Universitas Siliwangi.
Dalam surat edaran tersebut diberitahukan bahwa penyelenggaraan pembelajaran masih tetap dilaksanakan secara daring kecuali kegiatan tertentu yang mengharuskan luring dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Selaras dengan surat edaran rektor tersebut, Prof. Dr. H. Deden Mulyana, S.E., M.Si., selaku Wakil Rektor Bidang Akademi pun mengkonfirmasi bahwa pembelajaran akan dilaksanakan daring, sehingga tidak ada tatap muka untuk pembelajaran dan kegiatan akademi yang lain termasuk sidang skripsi.
“Untuk semester ini (Semester ganjil 2020/2021) semua daring, kecuali untuk KBM yang tidak bisa diselenggarakan secara daring dilakukan secara luring, misal praktek di lab,” tegas Deden.
Deden juga mengutarakan bahwa Universitas Siliwangi akan mengeluarkan paduan teknis mengenai pembelajaran daring yang dikhususkan untuk mahasiswa Universitas Siliwangi.
“Nanti akan ada panduan pembelajaran daring khusus untuk di Unsil,” tutur Deden.
Sedangkan untuk program magang dan PLP yang akan dilaksanakan oleh mahasiswa Universitas Siliwangi, menurut penuturan Deden akan terlaksana secara mandiri dan dengan sistemnya secara daring.
“(Magang dan PLP dilaksanakan) Secara mandiri dan daring.” Tutur Deden.
Reporter: Sylvia
Penulis: Sylvia
Penyunting: Jihan