Di Indonesia, kebijakan desentralisasi baru dikatakan terlaksana pada saat reformasi terjadi karena pemerintahan orde baru masih menggunakan sistem sentralisasi. Hal ini berdampak pada kurangnya pemerataan perekonomian daerah. Kesenjangan yang terjadi menyebabkan ketimpangan yang sangat jelas, terutama pada wilayah-wilayah yang kurang perhatian pemerintah pusat karena sistem sentralisasi.
Salah satu wilayah yang masih memerlukan perhatian yang cukup besar adalah wilayah yang berada di luar Pulau Jawa, contohnya wilayah Indonesia bagian timur yang dirasa perlu adanya pemerataan dari segi ekonomi dan berbagai aspek lainnya. Diberlakukannya desentralisasi secara fiskal diharapkan mampu mengelola pemerataan kesejahteraan masyarakat dengan baik, serta memperbaiki pembangunan yang akan berdampak pada meningkatnya pertumbuhan perekonomian. Pemerataan yang dilakukan pemerintah daerah memiliki cakupan yang sangat luas, tidak hanya di perkotaan saja, tetapi di daerah pedesaan juga. Maka dari itu, daerah pedesaan juga seharusnya mendapatkan pemerataan yang sama dari pemerintah daerah seperti di perkotaan.
Pemerataan tidak hanya dalam bidang kesejahteraan saja, melainkan dalam bidang pendidikan untuk meningkatkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas. Hal ini dirasa perlu diperhatikan dengan serius. Kualitas SDM yang kurang, akan menghambat jalannya pengalokasian anggaran dana yang didistribusikan pada setiap daerah yang menerima.
Pemanfaatan SDM dapat membantu jalannya pengalokasian dana dari pemerintah pusat sampai ke daerah. Peningkatan yang terus terjadi dalam alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) yang setiap tahunnya meningkat dimulai dari tahun 2000 hingga 2019. Adanya Covid-19 berimbas pada penurunan TKDD di akhir tahun 2019 hingga saat ini. Hal tersebut di luar kendali pemerintah dan berimbas pada pengalokasian TKDD yang dapat diminimalisasi penurunannya.
Dalam masa peralihan new normal ini, diharapkan pengalokasian TKDD oleh pemerintah mampu meningkatkan kualitas pelayanan di daerah-daerah tertinggal. Tercatat bahwa saat ini anggaran TKDD telah mencapai 1/3 dari APBN Indonesia. TKDD bertujuan meningkatkan keseimbangan fiskal daerah dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Semua telah diatur dalam UU Desa No.6 Tahun 2014 tentang Pengalokasian Anggaran Transfer Langsung ke Desa.
Secara konseptual, desentralisasi fiskal memberikan kekuatan, kekuasaan, dan wewenang yang fleksibel bagi pemerintah daerah dalam memaksimalkan sumber daya yang dimiliki. TKDD merupakan sumber pendorong kegiatan perekonomian daerah. Dana desa tersebut dipergunakan untuk mendorong pemulihan ekonomi, khususnya pada aspek UMKM dan perlindungan sosial. Dengan begitu, setiap daerah berkewajiban dalam meningkatkan kualitas SDM, mendorong UMKM, serta menciptakan infrastruktur prioritas sebagai konektivitas antar daerah.
Untuk melaksanakan pembangunan kesejahteraan masyarakat, diperlukan pondasi yang kuat. Landasan dasar dari pembangunan kesejahteraan masyarakat adalah dengan memperbaiki akomodasi dan perbaikan kualitas sistem informasi. Pelaksanaan birokrasi yang harus diperbaiki di setiap daerah perlu dilakukan untuk memperlancar pembangunan yang akan dialokasikan kepada pemerintah daerah, terutama desa. Lalu, pengevaluasian terhadap keuangan pusat agar dapat digunakan dengan baik, dengan alokasi yang dipertanggungjawabkan untuk meminimalisasi penyelewengan dana.
Pengawasan atau monitoring dilakukan terhadap aparat pemerintah daerah dalam mengawal jalannya TKDD agar tepat sasaran. Terkadang, realita yang terjadi di lapangan dana tersebut rentan terjadi korupsi jika tidak diawasi. Kemudian, evaluasi dapat dilakukan di akhir masa audit dan hal ini dapat dipertanggungjawabkan secara resmi. Hal ini juga dapat meningkatkan kinerja kualitas aparat birokrasi.
Langkah yang ditempuh pemerintah adalah dengan menerapkan sebuah konsep pembangunan daerah yang inklusif dan berkelanjutan. Sebuah langkah yang dilakukan secara konkret yang dijalankan pada jangka pendek dengan memberikan insentif fiskal pada pelaku UMKM daerah yang bertujuan untuk membangkitkan perekonomian masyarakat kecil. Insentif tidak hanya diwujudkan dalam modal usaha saja, tetapi juga dapat berupa peningkatan skill dan daya saing produk yang dihasilkan melalui pelatihan serta pemberian sertifikat pada masyarakat yang berpartisipasi dalam kegiatan tersebut. TKDD dapat dianggarkan dalam peningkatan investasi pada UMKM lokal sebagai upaya pembukaan lapangan kerja.
Setiap alokasi yang dilakukan perlu adanya transparansi dana yang dilakukan oleh pemerintah. Hal ini dapat menaikkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Pengalokasian tersebut dapat dilakukan secara efektif dan efisien, dan diharapkan merata pada setiap daerah di Indonesia. Dengan begitu, kesejahteraan masyarakat dapat tercapai dan desentralisasi fiskal dapat terlaksana dengan baik.
Penulis: Rica Ardiyanty @ricaardntyy_
Penyunting: Sahla Sania Hasanatunnisa @shlasania