Gemercik News-Tasikmalaya (10/09). FORTAS TAI (Forum Tasikmalaya Penyelamat Sungai Ciwulan) kembali mengadakan audiensi terkait pencemaran di Sungai Ciwulan, Tasikmalaya. Audiensi ini diikuti oleh 250 orang perwakilan dari 52 organisasi masyarakat yang berada di lingkungan Tasikmalaya, baik kota maupun kabupaten.
Bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Tasikmalaya, audiensi ini dilakukan bersama dengan Perwakilan dari DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tasikmalaya, dan Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) Kabupaten Tasikmalaya. Audiensi ini merupakan audiensi lanjutan dari audiensi sebelumnya yang dilaksanakan di Gedung DPRD Kota Tasikmalaya.
Pencemaran Sungai Ciwulan menjadi topik utama dalam audiensi kali ini. Sungai Ciwulan merupakan salah satu sungai yang berada di Tasikmalaya, tepatnya di Sukaraja. Sungai Ciwulan ini menjadi salah satu sungai tercemar yang ada di Tasik, sehingga FORTAS TAI melakukan audiensi dengan DPRD Kabupaten Tasikmalaya untuk membahas mengenai pencemaran Sungai Ciwulan. Dengan tuntutan sebagai berikut:
1. pemerintah harus bekerja sama dan membuat tim + armada khusus untuk menanggulangi permasalahan Sungai Ciwulan. Setidak-tidaknya tim tersebut harus terdiri dari Dinas LH, PUPR, Komisi tiga DPRD Kota Tasikmalaya, Disperindag (Dinas Perindustrian dan Perdagangan), UPTD BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam), UPTD PSDA (Pendayagunaan Sumber Daya Air) Ciwulan Cilaki. Pembuatan tim harus selesai maksimal terhitung 20 hari kerja setelah audiensi dilaksanakan;
2. melakukan peninjauan ulang terhadap perusahaan yang sudah memiliki IPLC (Izin Pembuangan Limbah Cair), hasil laporan peninjauan maksimal bisa diakses terhitung lima hari kerja setelah audiensi dilaksanakan;
3. melakukan inspeksi mendadak terhadap industri yang berada di bantaran Sungai Ciwulan, mengenai waktu dilaksanakannya inspeksi ditentukan kemudian hari oleh perwakilan anggota FORTAS TAI. Persiapan inspeksi mendadak oleh pemerintah dilakukan maksimal lima hari kerja setelah audiensi dilakukan;
4. meningkatkan fungsi dan kinerja Dinas yang berkaitan dengan pengelolaan sampah;
5. menindak tegas atau mencabut izin perusahaan yang tidak mengikuti aturan pengelolaan limbah;
6. membuat fakta integritas yang menyertakan konsekuensi bagi pemerintah apabila tidak mampu memenuhi janji dan tuntutan dari FORTAS TAI sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditentukan dan disepakati.
Tuntutan tersebut disampaikan oleh Koordinator aksi, Asman Sahti Mutiah. Menurutnya, audiensi dilakukan di dua DPRD (Kota dan Kabupaten) karena Sungai Ciwulan menyangkut dua pemerintahan.
Dalam audiensi, Dinas Lingkungan Hidup yang diwakili oleh Utang Rustandi, M.Si., mengatakan bahwa pihaknya memang telah melakukan beberapa upaya mengenai pencemaran sungai tersebut. Salah satunya dengan mengadakan uji kualitas air selama 6 bulan sekali yang akan dikirim ke LPA (Laboratorium Pengujian Air) di Bandung. Dan ini menurutnya sudah dilaksanakan dari tahun 2012.
Untuk tahun 2019 ini, pengujian air sungai Ciwulan masih belum selesai diuji. Masih menunggu hasil dari kualitas air tersebut. Sedang massa yang mengikuti audiensi tadi terus meminta kejelasan mengenai hasil dari pengujian ini, yang belum ada hasil pasti terkait pencemaran sungai.
Selain itu, perusahaan yang memiliki izin membuang limbah ke sungai melakukan pelaporan per semester (6 bulan sekali) kepada Dinas Lingkungan Hidup. Dari hasil audit kemarin, menurut Utang belum dapat disimpulkan penyebab pasti pencemaran Sungai Ciwulan tersebut. Namun, setelah dianalisis ternyata 70-80% penyebabnya berasal dari limbah industri, pertanian, dan rumah tangga. Meski begitu, massa audiensi terus menanyakan mengenai langkah konkrit yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya saat ini.
Audiensi diakhiri dengan penandatanganan persetujuan antara DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, dan BAPPEDA (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah) Kabupaten Tasikmalaya dengan massa audiensi. Ditandatangani di atas materai 6000 pada selembar kertas yang berisi kesepakatan yang tertulis (pada gambar).
Meski telah ada kesepakatan di antara kedua belah pihak, menurut Kang Acong (sapaan Asman) jika dalam waktu 14 hari pemerintah tidak mampu menjelaskan kepada massa audiensi maupun masyarakat mengenai hasil laboratorium dari pengujian air di Sungai Ciwulan itu. Kang Acong akan menggerakkan massa dengan turun ke lapangan.
Harapan dari Kang Acong (sapaan Asman), masyarakat dapat bersama-sama bergandeng tangan untuk persoalan lingkungan dan kemasyarakatan. Perlu bergandeng tangan, tetap terjalin hubungan baik antar sesama organisasi masyarakat.
Reporter: Nurul Habibah & Dewi Riesdiana
Penulis: Nurul Habibah
Penyunting: YanifaRS