Pendaftaran Bakal Calon Ketua BEM Unsil 2024 Diperpanjang

Perpanjangan Daftar

Gemercik News-Universitas Siliwangi (28/10). Pendaftaran Bakal Calon Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Siliwangi (Unsil) diperpanjang hingga 28 Oktober 2023. Aldy Naufal Ramadhana sebagai Ketua Badan Legislatif Mahasiswa (BLM) Unsil Tahun 2023, menuturkan bahwa alasan dilakukan perpanjangan tersebut karena belum ada yang mendaftar sebagai Bakal Calon Ketua BEM Unsil Tahun 2024.

“Untuk langkah yang akan diambil oleh BLM Unsil, nanti akan menjadi pembahasan, dalam artian terkait keputusan itu belum ada hal yang pasti, tapi kemungkinan kita akan mencoba perpanjangan lagi sembari menjaring dari masing-masing fakultas,” jelas Aldy.

Aldy juga menuturkan bahwa minimnya minat mahasiswa terhadap Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa), bukan berarti menjadi faktor utama dari tidak adanya pendaftar Bakal Calon Ketua BEM Unsil 2024.

“Ini merupakan hal yang subjektif, belum tentu bahwa faktor tersebut adalah faktor utama, hanya saja di satu sisi, banyak sekali faktor yang sekiranya menjadi permasalahan,” tutur Aldy.

Namun, disampaikan oleh Aldy, ada langkah yang akan dilakukan oleh BLM Unsil untuk menjaring pendaftar Bakal Calon Ketua BEM Unsil Tahun 2024.

“Sebenarnya, masalah ini bukan hanya menjadi PR BLM Unsil saja, tetapi PR untuk keseluruhan Ormawa yang sekiranya menjadi koordinator mahasiswa di lingkungan universitas. Kalau dari BLM Unsil sendiri, kita akan menjaring dan mem-follow up dari masing-masing fakultas, kemudian nanti akan ada mekanisme khusus jika seandainya belum ada yang mendaftar,” jelas Aldy.

Berdasarkan pernyataan Aldy, syarat untuk menjadi Ketua BEM masih sama seperti tahun sebelumnya. Dari segi berkas, hanya rinciannya saja yang lebih diperjelas. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi oleh Bakal Calon Ketua BEM Unsil, sesuai yang tercantum dalam tata cara pemilihan Ketua BEM Unsil, terdapat pada pasal 2 yang diatur lebih lanjut dengan keputusan BLM Unsil adalah sebagai berikut.

  1. Beriman kepada Tuhan Yang Maha Esa dibuktikan dengan KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli.
  2. Terdaftar sebagai mahasiswa aktif di fakultasnya pada tahun yang bersangkutan.
  3. Tidak sedang terkena sanksi akademis dan/atau non-akademis.
  4. Bertanggung jawab, berintegritas, berdedikasi tinggi, dan berbudi pekerti luhur dibuktikan dengan pakta integritas.
  5. Telah lulus Orientasi Mahasiswa Baru Universitas Siliwangi (OMBUS) dan Pendidikan Bela Negara (PBN) dibuktikan dengan melampirkan fotocopy sertifikat.
  6. Tidak pernah dan atau sedang menjalani hukuman pidana dibuktikan dengan (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) SKCK yang berlaku.
  7. Mahasiswa yang bersangkutan minimal menduduki Semester 5 dan maksimal menduduki Semester 8 dibuktikan dengan transkrip nilai.
  8. Bakal calon harus menyertakan surat rekomendasi dari BEM Fakultas.
  9. Telah dinyatakan lulus pada program masa bimbingan dengan dibuktikan sertifikat (PLATO, PKMP, BMBP, P2K, TOMS, P2KM, atau LKM).
  10. Belum pernah menikah dibuktikan dengan KTP.
  11. Sanggup melaksanakan seluruh ketetapan dan keputusan (Musyawarah Akbar Mahasiswa) MAM UNSIL dibuktikan dengan pakta integritas yang dibubuhi tanda tangan dengan menggunakan meterai 10.000.

“Untuk tahapan yang harus dilalui oleh Bakal Calon Ketua BEM Unsil, yang pertama adalah verifikasi berkas, yang di mana berkas tersebut harus sesuai, tidak ada kecacatan, dan tidak ada kesalahan. Dari verifikasi berkas itu, yang tadinya Bakal Calon akan menjadi calon. Setelah itu, masuk ke rangkaian sosialisasi. Jika calonnya tunggal, akan ada uji kelayakan, tapi kalau lebih dari satu, nantinya ada uji kandidat atau debat kandidat,” pungkas Aldy Naufal Ramadhana.

Reporter: Diana Puspitasari dan Annisa Firsty

Penulis: Diana Puspitasari

Penyunting: Tiara Meidiani Putri dan Putri Nurhasna

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *