Gemercik News-Tasikmalaya (28/10). Ratusan masyarakat beserta mahasiswa Kota Tasikmalaya peduli lingkungan menggelar aksi pada Selasa 27/10 di Tugu Asmaul Husna Jalan HZ Mustofa. Unjuk rasa tersebut dipicu karena ada 80 titik kegiatan pertambangan ilegal yang merugikan masyarakat.
Dengan membuka mimbar bebas, rencana awal tujuan aksi tersebut akan menghadirkan Wakil Wali Kota, Ketua DPRD, dan Kapolres Kota Tasikmalaya. Namun, karena mereka para pemegang kekuasaan yang diundang tidak kunjung datang, maka aksi tersebut tidak hanya dilakukan di lokasi itu saja. Unjuk rasa dilanjut di depan Gedung Polres Tasikmalaya Kota.
Lokasi titik pertambangan di Aboh menjadi salah satu yang diadukan kepada Kapolres Tasikmalaya Kota. Kegiatan galian yang dilakukan di Aboh, tepatnya di Gunung Pameongan sudah dilakukan sejak Juli 2019. Galian Gunung Pameongan dipermasalahkan masyarakat karena menjadi sumber utama untuk memenuhi kebutuhan air pada musim kemarau.
Dituturkan oleh Igo Zulfikar yang merupakan salah satu warga Aboh bahwa meski saat kemarau ada bantuan air dari pemerintah, tetapi sama sekali tidak bisa mencukupi kebutuhan seluruh warganya, dan akhirnya menyebabkan terjadinya pertengakaran.
“Makanya, kami warga Aboh mempertahankan gunung (Pameongan) itu untuk tidak di gali,” jelas Igo.
“Kami sudah bingung harus mengadu dan mengeluh ke mana lagi. Kami di sini membawa harapan dari warga Tasikmalaya dan teman-teman mahasiswa bisa peduli terhadap penderitaan kami karena hak-hak kami dirampas,” tambah Igo.
Yusup sebagai koordinator lapangan turut menyampaikan bahwa selama ia mengawal terkait pertambangan ilegal di Kota Tasikmalaya sejak tahun 2019, tidak ada tindakan kepastian pemberhentian penggaliannya dari pihak pemerintah. Pada saat itu pemerintah hanya menutup sementara penggalian tersebut, setelah itu dibuka kembali.
“Saya rasa pemerintah ini belum ada keberanian untuk menutup pertambangan ilegal tersebut. Entah mungkin karena pemerintah pun tergabung di dalamnya, ataupun ada keuntungan bagi beberapa oknum pemerintah, atau seperti apa itu saya tidak tahu,” kata Yusup.
“Yang jelas kita menuntut bahwasanya jika pertambangan itu ilegal dan tidak mempunya ijin sesuai dengan Undang-Undang, (pertambangan) ini harus ditutup,” pungkas Yusup.
Yusup juga mengatakan bahwa kegiatan pertambangan yang dilakukan di Kota Tasikmalaya ini lebih banyak yang ilegal. Karena itu, Yusup dan Igo berharap kepada pemerintah ataupun penegak hukum agar dapat segera menyelidiki dan menindaklanjuti pertambangan ilegal tersebut.
Reporter dan Penulis: Syahda Ulum
Penyunting: Anakus