PETASAN Lakukan Aksi Simpatik Pencegahan KDRT pada Peringatan Hari Ibu

Twibon Berita Website 20241222 191110 0000

Gemercik News-Tasikmalaya (22/12). Kegiatan Aksi Simpatik Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) diselenggarakan oleh Perempuan Tasikmalaya Anti Kekerasan (PETASAN) dalam rangka memperingati Hari Ibu. Aksi ini melibatkan berbagai komunitas dan organisasi perempuan Kota Tasikmalaya, seperti Taman Jingga, Forum Puspa, FOSP2T, FPPI, IPEMI, PASI, KOHATI, KOPRI, Putik Perempuan Indonesia, dan Rumah Sosial Murry Koes Plus. Acara ini dilaksanakan pada Minggu (22/12) di arena olahraga Dadaha Kota Tasikmalaya.

Berdasarkan press release yang dikeluarkan oleh PETASAN disampaikan bahwa KDRT di Kota Tasikmalaya pada 2023 naik tiga kali lipat. Tahun 2022 jumlah kasus KDRT yang dilaporkan tercatat hanya 12 kasus, sedangkan tahun 2023 mencapai 36 kasus.

Ifa Zumrotul Falihah sebagai direktur Taman Jingga menjelaskan bahwa angka KDRT baik dalam skala nasional maupun kabupaten, sudah semakin mengkhawatirkan dari tahun ke tahun dan angkanya terus naik sehingga hal ini harus dicegah bersama.

“Dari tahun ke tahun angkanya naik terus dan ini menjadi PR bersama untuk dicegah secara bersama dan negera sudah hadir untuk itu serta masyarakat harus aware, harus bersama-sama bersinergi mencegah KDRT,” ucap Ifa pada Gemercik Media (22/12)

Selain itu, Ifa menyampaikan bahwa permasalahan KDRT dapat diantisipasi dengan memutus mata rantai dalam keluarga. Biasanya yang menjadi korban atau pelaku KDRT akibat pola asuh yang diterimanya, seperti melihat dan menyaksikan kedua orang tuanya berselisih.

“Untuk itu mari kita putus bersama mata rantai KDRT, karena ketahanan Nasional berasal dari ketahanan keluarga masing-masing,” tutur Ifa.

Kemudian, Heni Hendini sebagai ketua Forum Silatuhrahmi Perempuan Politik Tasikmalaya (FOSP2T) menuturkan, tujuan PETASAN untuk menyuarakan stop kekerasan dan mengajak DPR Kota Tasikmalaya bersama dinas terkait lainnya untuk dapat menciptakan dan mewujudkan Tasikmalaya yang ramah kepada perempuan dan anak.

“Kami menyuarakan stop kekerasan dalam rumah tangga, karena jika terjadi KDRT dalam keluarga, generasi selanjutnya akan terancam. Mari, untuk dewan Kota Tasikmalaya yang baru kami siap untuk bergandengan dengan komisi IV dan dinas yang terkait,” tambah Heni.

Terakhir, Anne Yuniarti sebagai ketua Forum Pemberdayaan Perempuan Indonesia (FPPI) Kota Tasikmalaya menegaskan, bahwa pelaku tindakan KDRT dapat terjerat UU No.23 Tahun 2004 yang mengancam tindakan pidana penjara dan denda, baik itu kekerasan luka-luka ringan hingga meninggal dunia.

Penulis: Elsa Sapitri
Reporter: Dhanti Nurkotaviani
Penyunting: Tiara Meidiani Putri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *