Gemercik News–Universitas Siliwangi (10/03). Menjelang Wisuda Pendidikan Profesi Guru (PPG) Universitas Siliwangi (Unsil), muncul polemik terkait ketetapan pembayaran biaya wisuda. Ketua Bagian Umum Biro Keuangan dan Umum Unsil, Dr. Kunkun Kurmansyah, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penetapan tarif wisuda ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum.
“Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum, di sana dijelaskan tentang zona tarif. Kita termasuk ke dalam zona tarif dua, pengukuhan atau prosesi per mahasiswa itu Rp1.380.000,” ungkap Dr. Kunkun kepada Gemercik, pada Senin (9/03).
Kemudian, Dr. Kunkun mengatakan biaya wisuda bagi lulusan program pascasarjana dan profesi telah diimplementasikan sejak lama. Peraturan ini bersifat mengikat karena merupakan bagian dari regulasi resmi dalam undang-undang.
“Setiap lulusan memang harus diwisuda. Tapi, untuk pascasarjana dan profesi pasti bayar, ada tarifnya dari tahun-tahun sebelumnya juga. Kalau orang ikut wisuda ya harus bayar,” ujarnya.
Lebih lanjut, Dr. Kunkun menambahkan bahwa biaya wisuda tersebut digunakan untuk fasilitas, konsumsi, toga, dan tempat. Selain itu, untuk nominal yang dibayarkan peserta wisuda luring dan daring berbeda.
“Hanya Rp570.000 yang luring dan yang daring Rp250.000 karena untuk penggantian toga saja. PPG dalam jabatan atau luar jabatan apa pun namanya menurut ketentuan yang ada ini harus bayar,” jelasnya.
Terakhir, sebagai bentuk transparansi, Dr. Kunkun menegaskan ketetapan pembayaran memiliki dasar hukum yang sah. Regulasi yang mendasari ketetapan pembayaran wisuda bagi PPG, dapat diakses secara umum melalui website resmi Unsil atau akun Instagram Biro Keuangan dan Umum.
“Jadi, segmentasinya kalau hanya wisuda kan kecil, banyak transparansinya. Sekarang juga ada peraturan menteri di website dan Instagram kita. Itu salah satu bukti transparansi,” tutupnya.
Reporter: Rodiyah Permata Ghani, NurAlliyah Zahira
Penulis: Sabila Putri Nur Rochman
Penyunting: Mutia Rahma Aprianti
