PPKM Darurat, Unsil Kembali Memberlakukan WFH

Desain Tanpa Judhul 18

Gemercik News-Universitas Siliwangi (04/07). Universitas Siliwangi kembali memberlakukan Work From Home (WFH) untuk seluruh civitas academica selama 18 hari sejak tanggal 3 Juli sampai 20 Juli 2021. Hal tersebut dikarenakan lokasi Unsil berada di wilayah asesmen situasi Pandemi COVID-19 level 4.

Pelaksanaan kebijakan WFH tersebut merujuk pada intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali, serta Surat Edaran Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat COVID-19 di wilayah Jawa dan Bali.

“Ada surat edaran dari Mendagri (Menteri Dalam Negeri) tentang PPKM darurat untuk pulau Jawa dan Bali, semua sektor diatur penggunaannya,” tutur Dr. H. Asep Suryana Abdurrahmat, S.Pd., M.Kes., selaku Ketua Pusat Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (PKIE) Unsil.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor 63/UN58/SE/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai Pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Lingkungan Universitas Siliwangi, tidak hanya mengintruksikan terkait WFH namun juga seluruh kegiatan belajar mengajar, dan kegiatan kemahasiswaan dilaksanakan secara daring. Tetapi, bagi mahasiswa atau pihak lainnya yang memiliki kepentingan bersifat darurat diizinkan datang ke kampus, dengan syarat mendapatkan izin dari petugas keamanan serta tetap menjalankan protokol kesehatan.

“Bisa (datang ke kampus) atas seizin petugas,” ujar Asep.

Dalam wawancaranya melalui aplikasi WhatsApp, Asep juga menyampaikan terkait pelayanan bagi calon mahasiswa baru Unsil akan dilakukan secara daring atau online.

“Semua pelayanan dilakukan secara online,” kata Asep.

Pada akhir wawancara, Asep juga menuturkan bahwa semua kebijakan yang dikeluarkan mengikuti aturan yang tertulis dalam surat edaran dari Mendagri, begitu pun dengan keputusan menutup atau tidaknya masjid Al-Muhajirin di Unsil.

“Saya tidak tahu kalau masjid apakah akan ditutup, yang pasti semuanya harus mengikuti aturan yang tertuang dalam PPKM. Kemarin ditutup (masjid) karena ada (pelaksanaan) ujian UTBK untuk menghindari masjid digunakan sebagai tempat menunggu (bagi) para pengantar.” Tutup Asep.

Reporter: Eva

Penulis: Eva

Penyunting: Wiku R

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *