PSU di Kabupaten Tasikmalaya, Dosen Ilpol Tanyakan Legitimasi Pemilu

ILPOL

Gemercik News-Universitas Siliwangi (01/03). Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dalam Pemilihan Bupati Kabupaten Tasikmalaya mendapat sorotan dari berbagai pihak, termasuk akademisi. Dua dosen Ilmu Politik (Ilpol), Dr. Mohammad Ali Andrias, S.IP., M.Si., dan Randi Muchariman, S.IP., M.A., menilai bahwa PSU ini mencerminkan adanya kelemahan dalam penyelenggaraan pemilu sebelumnya.

Randi menilai bahwa keputusan PSU ini menunjukkan adanya kesalahan administratif dalam proses pencalonan yang seharusnya dapat diantisipasi sejak awal. Randi juga menyoroti peran Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dianggap kurang teliti dalam verifikasi kelayakan calon.

“Mahkamah Konstitusi ini kan yang paling tinggi memutuskan perkara sehingga hal ini menunjukkan bahwa ada kesalahan, ada kekeliruan dalam keputusan KPU yang tidak bisa dianggap sepele,” ujar Randi pada Gemercik Media (27/2).

Randi menambahkan bahwa KPU seharusnya lebih berhati-hati dan meminta fatwa dari Mahkamah Agung (MA) sebelum meloloskan pencalonan. Menurutnya, sejak awal sudah ada perdebatan mengenai kelayakan calon, tetapi KPU seolah-olah mengabaikan hal tersebut.

“Jadi, sebelum memutuskan, mereka seharusnya mencari kepastian hukum dulu, bukannya langsung meloloskan calon yang kemudian menimbulkan masalah, ” tambah Randi.

Dr. Mohammad Ali juga mengkritik kinerja KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang dinilai lalai atau bahkan terpengaruh tekanan politik dalam keputusan PSU. Lebih lanjut, Mohammad Ali menyinggung kemungkinan adanya pelanggaran yang signifikan dalam proses pemilu sebelumnya, meskipun tidak dapat dipastikan apakah ada unsur kesengajaan.

“Entah itu apakah ada titipan atau semua sengaja untuk menjerumuskan Pak Ade dan partai merah itu ya? Itu harus dicek kembali ke KPU. KPU itu harus hati-hati, mawas diri, jangan sampai hanya ada tekanan politik dari Pak Ade sebagai penguasa kabupaten waktu itu,” tegasnya.

Dampak dari PSU ini juga tidak bisa diabaikan. Dr. Mohammad Ali menilai bahwa keputusan ini dapat memengaruhi legitimasi hasil pemilu dan menurunkan kepercayaan publik terhadap demokrasi. Sebagai langkah perbaikan, Dr. Mohammad Ali  menegaskan pentingnya evaluasi menyeluruh terhadap kinerja KPU dan Bawaslu agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.

Reporter: Tim Redaksi

Penulis: Muthia Azka Syahida

Penyunting: Hanna Juliana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *