Regulasi Penyesuaian UKT, Penurunan hingga Kenaikan Golongan.

3efc83b6 F3a4 43d1 8779 1cfe2f8560f2

Gemercik News–Universitas Siliwangi (09/06)– Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Nundang Busaeri, Ir., M.T. berikan tanggapan terkait Peraturan Rektor Unsil Nomor 1 tahun 2020, tentang Penyesuaian dan Pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021. Pasalnya, regulasi tersebut mengatur tentang penurunan hingga kenaikan UKT.

“Penyesuaian UKT peluangnya ada tiga, pertama bisa turun, kedua bisa tetap, ketiga bisa naik. Contohnya, kenapa bisa naik (UKT), tergantung dengan kondisi profesi (orang tua) yang mungkin relatif tidak terganggu. Seperti PNS (Pegawai Negeri Sipil), logikanya (memiliki) penghasilan tetap, dan mungkin beberapa orang ada yang penghasilannya naik,” tuturnya.

Ia juga menambahkan, bahwa akan dilihat kondisi ekonomi mahasiswa sekarang dengan data yang sebelumnya jika ada perubahan naik atau turun, UKT maka akan disesuaikan. Selain itu, Peraturan Rektor Unsil Nomor 1 Tahun 2020 yang memuat 10 pasal, berencana akan dipublikasi hari ini. Meskipun, pihak lembaga mengaku ini bukan hal yang disengaja hanya saja memerlukan pertimbangan hal lainnya.

“Belum, logikanya aturan memang harus dipublikasi. Mudah-mudahan hari ini (09/06) terbit,” ungkap Nundang.

Selanjutnya Kunkun kurmansyah, SH., MH, Kasubbag. Rumah Tangga dan Barang Milik Negara ikut angkat bicara, terkait peraturan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tidak mempublikasi, merupakan komitmen yang dijalin bersama dengan pimpinan Universitas Siliwangi.

“Nanti kan ada prosesnya, apakah seseorang (mahasiswa) itu bisa disesuaikan atau tidak. Dari peraturan rektor muncul beberapa SK (Surat Keputusan),” ujarnya

Proses penyesuaian UKT pertama adalah terkait Tim. Tugasnya akan memproses, data akan ditarik disandingkan dengan data yang lama lalu diverifikasi. Jadi, rektor nanti akan menetapkan besaran UKT untuk semester ganjil. Tidak dipublikasi karena, ada proses seperti itu. Dalam Peraturan Rektor tersebut, menegaskan bahwa mahasiswa yang menjadi prioritas adalah yang terdampak langsung pandemi COVID-19. Seperti hal, orang tua yang terkena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) atau dirumahkan, bahkan mengalami penurunan pendapatan.

“Yang kita bidik itu merupakan mahasiswa yang benar-benar terdampak COVID-19. Kemungkinan, mereka yang tidak terdampak yang akan kita verifikasi. Untuk selanjutnya setelah penyesuaian UKT, akan ada aplikasi untuk beasiswa.” tambahnya.

Terkait penyesuaian UKT yang dilakukan mahasiswa, akan disesuaikan dengan cluster (tingkatan) yang ada, juga memperhatikan jumlah pendapatan yang dihasilkan setiap bulannya. Misalnya yang penghasilan 1 Juta per bulan, maka kelompok rentangnya yakni kelompok dua, dan seterusnya.

Kunkun menjelaskan bahwa, untuk kedepannya UKT setiap semester atau minimal satu tahun sekali, akan ada verifikasi awal jadi akan space (ruang) mahasiswa untuk memperbarui data. Lembaga akan memberitahu, bahwa mahasiswa akan ada kemungkinan kenaikan atau penurunan golongan UKT.

Reporter : Syahda

Penulis : Ayu

Penyunting: Ghina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *