Gemercik News-Tasikmalaya (03/06). Di masa pandemi virus COVID-19 perekonomian sedang mengalami penurunan, BEM dan BLM tingkat universitas juga fakultas bersama jajaran Rektorat Universitas Siliwangi mengadakan audiensi yang membahas tentang keringanan UKT. Audiensi ini adalah tindak lanjut dari surat terbuka BEM tingkat universitas mengenai aspirasi Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa.
Dilaksanakan secara tatap muka pada Rabu pukul 10.00-12.00 WIB, dalam audiensi tersebut dihadiri Ketua PKIE (Pusat Komunikasi Informasi dan Edukasi) COVID-19 dan jajaran Rektorat seperti Prof. Dr. H. Rudi Priyadi, Ir., M.S. selaku Rektor, Prof. Dr. H. Deden Mulyana, S.E., M.Si. selaku Wakil Rektor Bidang Akademik, Nundang Busaeri, Ir., M.T. selaku Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan, Prof. Dr. H. Budy Rahmat, Ir., MS. selaku Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, dan jajaran rektorat lainnya.
Audiensi dimulai dengan penjelasan dari Jaka Pria Purnama selaku Presiden Mahasiswa Universitas Siliwangi, menjelaskan bahwa keringanan UKT ini harus diputuskan mengingat keadaan di masa pandemi virus COVID-19 ini semua sektor perekonomian terdampak. Hal ini pun terhubung pada biaya UKT yang harus dibayar oleh mahasiswa.
Namun dari penjelasan tersebut, Prof. Rudi Priyadi, Ir., M.S. menanggapi bahwa hal itu tidak hanya dari keputusan Universitas Siliwangi saja, namun harus mengikuti amanat dari Kemendikbuddikti. Untuk itu ada beberapa pengajuan keringanan yang bisa diajukan oleh mahasiswa, tetapi harus disertakan permohonan tentang data pokok perekonomian mahasiswa yang sebenar-benarnya dan pada dasarnya perekonomian ini pun berdampak pada semuanya, bukan hanya pada mahasiswa.

“Perlu dipahami oleh semua, bahwa dampak dari pandemi COVID-19 ini tidak hanya kepada pada mahasiswa saja, tetapi kepada sivitas akademika lainya, termasuk dosen dan tenaga pendidikan lainnya. Bahkan pada pengelolaan perguruan tinggi, jadi memang berdampak pada semuanya, tidak hanya pada mahasiswa,” jelasnya.
Akan tetapi, dari tiga poin di surat terbuka BEM ada dua poin yang di setujui, namun tidak sepenuhnya seperti tertulis di surat tersebut. Poinnya yaitu yang tertera pada poin 2 dan 3. Selanjutnya Rektor pun menambahkan, di masa pandemi virus COVID-19 ini, Kemendikbuddikti memastikan tidak ada kenaikan biaya UKT. Berdasarkan keterangan tertulis pada 06 Mei 2020 Majelis Rektor Peguruan Tinggi Negeri (MRPTN) menyepakati beberapa opsi bagi mahasiswa yg terdampak pandemi untuk mengatasi masalah UKT, diantaranya menunda pembayaran, menyicil pembayaran, mengajukan penurunan UKT, dan mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak.
Jaka Pria Purnama menjelaskan bahwa walau pun dari semua poin pengajuan keringanan UKT dalam surat terbuka BEM tidak disetujui semua, BEM dan BLM tetap sudah menyepakati dari keputusan jajaran Rektorat. Akan tetapi dengan catatan, kebijakan tersebut akan terus dikawal oleh seluruh ORMAWA dan juga mahasiswa.
“Kita sepakat dengan apa yang diorderkan, akan tetapi dengan catatan dikawalnya harus sama kita, prioritasnya harus sama kita, dalam artian kita juga memang realistisnya ketika memang ingin meminta turun itu ada alur lagi. Nah, jelasnya nanti ketika memang teknis (hasil keputusannya) sudah terlaksanakan, tetap harus dikawal oleh mahasiwa. Dan juga walaupun tidak semua dipenuhi, namun dua poin yang BEM keluarkan itu ada istilahnya di akomodir tapi tidak terpenuhi semua.” Tuturnya.
Setelah menemui titik temu pembahasan, keputusan yang dihasilkan tetap pada penjelasan Rektor, bahwa tidak bisa semua mahasiswa diberi keringanan UKT, tetapi beberapa mahasiswa yang dikategorkan perekonomiannya rendah bisa mengajukan keringanan UKT dengan aturan tertentu. Karena demikian, universitas pun harus memiliki skala prioritas, bilamana semua mahasiswa tidak membayar UKT sebagaimana mestinya, maka ini akan berdampak pada keberlangsungan universitas. Oleh karena itu, rektor pun memberi pesan bahwa jangan sampai putus kuliah hanya karena UKT.
Reporter & Penulis: Syahda Ulum
Penyunting: Rini Trisa