Relaksasi Penyesuaian UKT di Semester Genap Masih Berlaku

20210203 161147 Scaled

Gemercik News-Universitas Siliwangi (04/02). Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Siliwangi, Nundang Busaeri, Ir., M.T. utarakan keputusan lembaga terkait relaksasi penyesuaian UKT di semester genap, Tahun Akademik 2020/2021. Relaksasi penyesuaian UKT masih bisa diajukan oleh mahasiswa di semester genap, namun akan direalisasikan di semester ganjil. Relaksasi tersebut masih diberlakukan karena Permendikbud No. 25 Tahun 2020 belum dicabut.

”Untuk Relaksasi (penyesuaian UKT) masih bisa mahasiswa ajukan di semester genap dan akan direalisasikan di semester ganjil,” jelas Nundang.

“Jadi, jika mahasiswa ingin mengajukan pemotongan/penurunan UKT di semester sekarang (genap), maka realisasinya di semester ganjil. Persis seperti tahun kemarin (TA 2019/2020),” tambah Nundang.

Untuk mahasiswa yang mendapatkan relaksasi penyesuaian UKT di Tahun Akademik 2019/2020 kemarin, masih berlaku sampai sekarang. Karena, Permendikbud No. 25 Tahun 2020 belum dicabut.

Nantinya, lembaga akan menginformasikan sistematika pengajuan relaksasi UKT melalui BEM dan BLM Universitas Siliwangi. Mahasiswa juga dapat mengajukan relaksasi penyesuaian UKT melalui aplikasi yang telah disediakan oleh lembaga.

Nundang juga menuturkan, sejauh ini belum ada mahasiswa yang mengadukan keluhan terkait fasilitas kampus yang tak terpakai, sementara pembayaran UKT tidak ada pengurangan. Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan tersebut menyampaikan, meskipun fasilitas kampus tak terpakai secara maksimal, namun gaji dosen dan biaya operasional listrik tetap sama seperti sebelumnya.

“Sehingga, tidak memungkinkan jika ada penurunan UKT secara masal. Mengingat, (karena) anggaran kampus sangat tergantung dari mahasiswa.” Tutup Nundang.

Reporter: Syahda Ulum

Penulis: Mila Salsa Sabila, Syahda Ulum

Penyunting: Rini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *