Satgas PPKS Berubah jadi PPKPT Sesuai Evaluasi Kemendikti Saintek

WhatsApp Image 2025 03 06 At 18.17.49

Gemercik News–Universitas Siliwangi (06/03). Pada periode 2021-2024, Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) menerima banyak laporan selain dari kekerasan seksual. Hal ini menyebabkan perubahan nama dari Satgas PPKS menjadi Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT). Perubahan ini merupakan hasil evaluasi yang disertai dengan peraturan pemerintah, yang di keluarkan pada bulan Oktober 2024, yaitu peraturan Permendikbudristek Nomor 55 Tahun 2024.

Depi Setialesmana, S.Pd., M.Pd., sebagai ketua Satgas PPKS tahun 2025, menjelaskan bahwa ada jenis-jenis kekerasan lain yang dilaporkan tetapi tidak dapat ditangani oleh Satgas PPKS karena peran Satgas PPKS, yang hanya berfokus pada kasus kekerasan seksual sesuai dengan peraturan Perkemendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

“Dari hasil laporan, terdapat banyak laporan selain kekerasan seksual, yaitu perundungan dan intoleransi. Di Unsil juga terdapat laporan tersebut. Namun, tidak ditangani karena tidak termasuk ke dalam kekerasan seksual,” jelas Depi kepada Gemercik Rabu (05/03/2025).

Selanjutnya, Depi mengatakan bahwa berdasarkan data dari tahun 2021-2024, Satgas PPKS menerima banyaknya laporan selain dari kekerasan seksual, di antaranya kasus perundungan dan intoleransi.

“Untuk kekerasan seksual 2021 86%, 2022 81%, 2023 73%, 2024 65%. Untuk perundungan pada tahun 2021 40%, 2022 15%, 2023 27%, 2024 26%, sedangkan kasus intoleransinya pada tahun 2022 4% dan 2024 ada 9%,” kata Depi.

Perubahan nama ini juga mengubah setiap peraturan dan kebijakan dari Satgas PPKPT yang sekarang lebih spesifik dalam menangani kasus kekerasan. Selain itu, kedudukan Satgas PPKPT kini berada di bawah naungan perguruan tinggi. Perubahan ini pun akan disosialisasikan setelah mendapatkan pengesahan dari perguruan tinggi.

“Peraturan atau kebijakan dari Satgas PPKPT juga ikut berubah dan sekarang aturannya Satgas PPKPT itu sejajar dengan perguruan tinggi. Untuk launching-nya itu menunggu pengesahan oleh perguruan tinggi,” tutur Depi.

Kemudian, perubahan ini hanya berpengaruh pada jenis pelanggaran, sedangkan penanganan kasus masih menggunakan mekanisme sebelumnya.

Buat mekanisme penanganannya mungkin akan menggunakan mekanisme yang sama seperti periode kemarin, hanya saja, berubah di jenis kasus yang akan ditanganinya. Kalo tanggapan civitas academica bagus, baik karena dapat membantu tugas mereka, gitu,” jelas Depi.

Depi berharap setiap warga kampus mampu memberikan respons positif dan mendukung terhadap peran dari Satgas PPKPT. Depi juga menyampaikan untuk tidak takut  melaporkan setiap kasus kekerasan, apapun bentuknya.

“Harapanya, semua warga kampus yang ada di sini mendukung dan merespons dengan baik. Kalopun ada kekerasan, jangan takut untuk melapor pada kami, gitu, apapun bentuknya. Pengen universitas ini lebih memberikan kenyamanan, gitu,” pungkas Depi.

Reporter: Dhanti Trioktaviani dan Kamila Cahya Aulia

Penulis: Annisa Dwi Febrilana

Penyunting: Irey Damara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *