Gemercik News-Tasikmalaya (02/07). Berakhirnya semester genap, Universitas Siliwangi kembali mengeluarkan Surat Edaran Rektor Nomor 17/UN58SE/2020 tentang Sistem Kerja Pegawai Negeri di lingkungan Universitas Siliwangi dalam Tatanan Normal Baru. Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Prof. Dr. H. Budy Rahmat, Ir., Ms. mengatakan walaupun surat edaran tersebut untuk pegawai tapi tetap merupakan implikasi ke Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
“Tapi (surat edaran) implikasinya tetap ke PJJ. Saudara bisa baca dan unduh surat Menpan, Dirjen Dikti dan keputusan gubernur yang menjadi (patokan) surat rektor tersebut,” ujar Prof. Budy.
Selain itu, Prof. Budy juga mengatakan metode pembelajaran untuk Unsil akan tetap mengikuti peraturan dari Kemdikbud, di mana metode perkuliahan yang digunakan oleh pendidikan tinggi untuk saat ini akan tetap dilaksanakan secara daring mulai bulan Agustus 2020 mendatang.
Surat edaran rektor tersebut berisikan bagaimana sistem kerja pegawai yang ada di lingkungan Unsil dalam tatanan normal baru, sebagai berikut:
1. Pegawai melaksanakan tugas kedinasan dari rumah (work from home) dengan mempertimbangkan beberapa hal seperti kondisi kesehatan atau faktor komorbiditas pegawai dan keluarga, tempat tinggal pegawai berada dalam penetapan PSBB, riwayat perjalanan dalam atau luar negeri, dan riwayat interaksi pegawai dengan penderita terkonfirmasi positif COVID-19.
2. Pegawai yang terindikasi tidak sehat selama melaksanakan tugas kedinasan kantor dari tempat tinggal melaporkan kondisi kesehatan kepada pimpinan unit kerja masing-masing.
3. Jumlah pegawai pada masing-masing unit kerja yang melaksanakan tugas kedinasan dari kantor per hari paling banyak lima puluh persen dari seluruh jumlah pegawai, pada unit kerja masing-masing. Pembagian pegawai agar dilakukan secara merata dan tidak menumpuk di satu bagian tertentu, dengan ketentuan hari kerja per pegawai 5 hari kerja dalam satu minggu. Di mana pegawai paling banyak 3 hari bekerja dari kantor dan sisanya bekerja dari rumah.
4. Pegawai menaati ketentuan jam kerja dan melakukan presensi online menggunakan google form, baik untuk kedatangan maupun kepulangan.
Adapun surat edaran rektor tersebut untuk menjaga keberlangsungan dalam penyelenggaraan kegiatan pelayanan di lingkungan Unsil. Sehingga pelayanan tetap dilakukan secara terpadu sesuai dengan teknis ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Seperti yang dituliskan dalam caption Instagram @Kemenpanrb, Menteri PANRB, Tjahjo Kumolo menekankan bahwa tatanan normal baru ini akan dilaksanakan dengan memperhatikan kesehatan dan keselamatan masyarakat.
“Tatanan normal baru pada prinsipnya mendukung produktivitas kerja.” tutur Tjahjo.
Di dalam surat edaran rektor tersebut juga diberitahukan bahwa sistem kerja pegawai Universitas Siliwangi dalam tatanan normal baru diberlakukan tanggal 15 Juni 2020, kecuali bagi pegawai di lingkungan Pasca Sarjana yang diberlakukan tanggal 13 Juni 2020.
Reporter dan Penulis: Sylvia
Penyunting: Ghina