Gemercik News–Universitas Siliwangi (19/06). Tim Verifikasi dan Validasi Pengajuan Penyesuaian UKT Unsil menegaskan tidak ada perpanjangan waktu untuk mengisi penyesuaian UKT di laman SiUKT Unsil. Namun, pihak BEM dan BLM Universitas Siliwangi membuka peluang bagi yang belum menyesuaikan UKT dengan wadah baru yang disiapkan oleh BEM dan BLM Unsil melalui Google Form.
“Ya, jadi sebenarnya dari pihak lembaga udah tutup itu (penyesuaian UKT). Cuma ini dari pihak BEM dan BLM Universitas minta diperpanjang karena masih banyak yang belum melakukan penyesuaian, dan yang terkendala teknis bisa segera untuk terselesaikan,” tutur Jaka Pria Purnama selaku Ketua BEM Unsil.
Pihak BEM dan BLM Universitas Siliwangi saat dihubungi tim Reporter Gemercik Media melalui pesan Whatsapp mengaku bahwa telah menghubungi pimpinan rektorat untuk melakukan hal tersebut dan respons lembaga menyambut dengan baik. Dengan memberikan tenggat waktu hingga tanggal 19 Juni 2020, per hari ini (18/06) belum sampai 100 orang yang mengisi formulir tersebut.
“Iya menyetujui, tapi untuk teknisnya tidak lewat sistem SiUKT. Jadi lewat Google Form yang di-upload oleh Ormawa,” tutur Jaka .
“Respon dari lembaga baik dengan memberikan waktu ke Ormawa untuk mengumpulkan data mahasiswa yang mengalami kesulitan untuk mengisi data,” pungkas Wildan ‘Alwan Fahrul Rozy selaku Ketua BLM Unsil.
Dalam Peraturan Rektor Universitas Siliwangi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyesuaian dan Pembayaran UKT Semester Ganjil yang tidak kunjung dipublikasikan itu, menjelaskan dalam Pasal 3 Ayat (3) yaitu “Waktu pelaksanaan penyesuaian UKT sebagaimana dimaksud Ayat (2) dilaksanakan mulai tanggal 8 sampai dengan tanggal 17 Juni 2020.” Karena itulah pihak lembaga merespons kepada Tim Reporter Gemercik Media bahwa tidak ada perpanjangan waktu.
“Mohon maaf, sejauh yang saya tahu waktunya sampai dengan tanggal 17 Juni 2020,” ujar Nundang Busaeri, Ir., M.T. selaku Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan sekaligus Penanggung Jawab Tim Verifikasi dan Validasi Pengajuan Penyesuaian UKT Unsil.
“Tidak diperpanjang. Iya itu urusan BEM, kita gak ada perpanjangan,” tutur Kunkun Kurmansyah, S.H., M.H. selaku Sekretaris Tim Verifikasi dan Validasi Pengajuan Penyesuaian UKT Unsil.
Bagi mahasiswa yang mengisi di Google Form yang disediakan BEM dan BLM Unsil, datanya akan diproses dan akan langsung diberikan ke tim verifikasi lembaga oleh pihak BEM dan BLM Unsil. Selanjutnya, pengumuman hasil dari penyesuaian UKT akan diumumkan oleh lembaga pada sepuluh hari kerja sebelum masa registrasi pembayaran UKT Semester Ganjil Tahun Akademik 2020/2021.
“Mahasiswa yang telah melakukan pengisian penyesuaian UKT pada aplikasi SiUKT dan memenuhi syarat akan dilaksanakan proses penyesuaian UKT berdasarkan ketentuan yang berlaku untuk diterapkan dengan Keputusan Rektor tersendiri (pada) 10 (sepuluh) hari kerja sebelum masa registrasi semester ganjil 2020/2021 dilaksanakan, berdasarkan kalender akademik Unsil tahun berjalan.” Tercatat di Pasal 4 Peraturan Rektor Unsil No. 1 Tahun 2020.
Reporter: Sylvia dan Syahda
Penulis: Ayu Sabrina
Penyunting: Ana