Tunggu Keputusan Itjen Kemdiktisaintek, Pemeriksaan Dugaan Kasus Kekerasan di Unsil Mandek

Sumber Foto JohnGemercik Media 9

Gemericik News–Universitas Siliwangi (11/7) – Universitas Siliwangi (Unsil) belum dapat melanjutkan pemeriksaan dugaan kekerasan karena tim pemeriksa belum terbentuk secara lengkap. Saat ini, pihak kampus masih menunggu nama-nama dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia (Itjen Kemdiktisaintek) yang akan bergabung dengan tim internal Unsil untuk membentuk tim pemeriksa resmi. Meskipun proses penanganan kasus tetap berjalan, pemeriksaan terhadap korban, pelapor, maupun terlapor belum dapat dilakukan karena kelengkapan unsur tim pemeriksa masih menunggu konfirmasi dari pihak-pihak yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.

”Saat ini tim pemeriksa sudah mulai dibentuk oleh rektor, tapi belum bisa bertugas karena sedang mengajukan surat kepada kementerian untuk meminta perwakilan tim pemeriksa dari Itjen,” jelas Teguh pada Gemercik Media (10/07).

Teguh Praitno, Ketua Tim Kepegawaian mengungkapkan bahwa pihak universitas  belum dapat menjelaskan secara rinci terkait kasus ini walaupun dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (Satgas PPKPT) sudah menyerahkan bukti secara lengkap. Alasannya karena data ini harus dibicarakan oleh tim pemeriksa secara lengkap.

“Saya tidak bisa banyak bicara karena ini harus dari tim walaupun laporan dari satgas PPKPT  sudah lengkap dan sudah diserahkan pada hari Senin lalu, tetapi ini akan diperiksa oleh tim yang berwenang nanti kalau sudah bekerja,” ungkap Teguh.

Kemudian, Teguh menjelaskan jika semua pemeriksaan sudah dilakukan secara menyeluruh dan keputusan kementerian menyatakan bahwa terduga tidak bersalah maka jabatannya akan dikembalikan.

“Nanti kalau terduga sudah diperiksa segala macam dan beliau memang terbukti tidak bersalah berdasarkan hasil dari keputusan dan rekomendasi dari kementerian berarti harus diaktifkan kembali” ungkapnya.

Lebih lanjut, Teguh menjelaskan terkait proses pengumpulan fakta di lapangan masih sebatas data dan fakta dari satgas PPKPT saja belum sampai ke pemeriksaan kepada setiap orang yang terlibat dalam kasus ini.

“Data yang disampaikan satgas di-keep dulu untuk tim pemeriksa. Jadi, di lapangan belum diapain,” lanjut Teguh.

Teguh juga menjelaskan bahwa laporan resmi dari universitas belum dapat dipastikan waktunya karena ada berbagai faktor yang memengaruhi. Misalnya, yang terlibat dalam kasus ini ada yang mangkir dari panggilan. Pemeriksaan bukti dan saksi juga memerlukan waktu, kemudian hasilnya akan didiskusikan terlebih dahulu, lalu disusun dalam bentuk rekomendasi yang akan diserahkan kepada pihak Itjen untuk dijadikan bahan pengambilan keputusan.

“Tidak tentu karena di aturan semisal memanggil satu nama, dia bisa mangkir tujuh hari pertama. Lalu, bisa dilakukan pemanggilan minggu kedua jika tidak hadir maka akan menggunakan fakta dan data yang ada, tapi kalau hadir harus dikonfirmasi tentang informasi yang dibutuhkan. Nanti tim rapat kemudian mengajukan rekomendasi kepada kementerian”  ungkapnya.

Selanjutnya, menanggapi terduga yang memberikan klarifikasi kepada salah satu media, Teguh menegaskan bahwa secara pribadi tidak banyak berkomentar karena ini tidak boleh sembarangan. Selain itu, Teguh berusaha menempatkan diri dalam posisi netral.

“Tidak banyak berkomentar karena ini tidak boleh sembarangan setiap orang punya hak praduga tak bersalah. Saya harus berada di posisi netral dan tidak boleh ter-framing,  saya berusaha menempatkan semuanya netral walaupun di luar sudah liar,” tegasnya.

Terakhir, Teguh menyampaikan bahwa semua pihak tentu berharap kasus ini dapat segera diselesaikan. Namun, jika kesimpulan yang diambil keliru, justru dapat berujung pada gugatan terhadap pihak universitas. Sebab, siapa pun itu memiliki hak dan kedudukan yang setara di mata hukum.

Ga bisa terlalu cepat karena kalau salah kita bisa digugat karena kita semua punya kesamaan di atas hukum. Jadi, pasti perlu waktu, tapi harus segera selesai juga. Intinya kita semua tidak tinggal diam dan sudah melakukan semua proses yang ada,” tutup Teguh.

Reporter: Shafira Zalwa dan Fika Fatma Yuslia

Penulis: Elinda Siti Nurhasanah

Penyunting: Sevti Putri T.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *