Uji Publik Bakal Calon Rektor Unsil Saring Tiga Calon ke Kementerian

WhatsApp Image 2026 02 25 At 1.44.14 PM

Gemercik News–Universitas Siliwangi (25/02).  Universitas Siliwangi (Unsil) menggelar uji publik pemaparan visi, misi, dan program kerja bakal calon Rektor Unsil periode 2026-2030 pada Selasa (24/02) di Auditorium Rektorat Kampus 2 Unsil. Agenda yang dilaksanakan secara terbuka ini menjadi proses lanjutan dari penyaringan tujuh bakal calon menjadi tiga calon, yang kemudian akan diajukan ke tingkat kementerian.

Ketua Pelaksana Pemilihan Rektor, Dr. Nanang Rusliana, S.E, M.Si., menjelaskan bahwa alur uji publik dirancang untuk menghadirkan dialog dua arah antara kandidat dan sivitas akademika. Mekanisme pertanyaan berlangsung terbuka tanpa penyaringan isi, selama tetap mewakili unsur yang telah ditentukan.

“Masing-masing kandidat diberikan waktu 10 menit. Kemudian setelah itu dia akan tanya jawab, dialog dalam bentuk panel. Itu dialokasikan waktu 2 jam. Itu dialokasikan untuk penanya dari dosen, dari tendik, dan dari mahasiswa. Itu semuanya berjalan dan Alhamdulillah sesuai harapan,” ungkap Dr. Nanang kepada Gemercik, pada Selasa (24/02)

Kemudian, Dr. Nanang mengungkapkan sudah terdapat tiga calon Rektor Unsil berdasarkan hasil penyaringan, yakni Prof. Dr. Eng. Ir. Aripin, IPU., ASEAN Eng. dengan perolehan 20 suara, Dr. Ade Rustiana, Drs., M. Si. peroleh 4 suara, serta Dr. Asep Suryana Abdurrahmat, S.Pd., M.Kes. peroleh 4 suara.

“Total suara sah 32 dari 33 anggota senat, 1 tidak memberikan suara karena yang bersangkutan sedang di luar negeri. Semua (bakal calon) dapat suara masing-masing 1,” ungkap Dr. Nanang.

Sementara itu, Ketua Senat Unsil, Prof. Deden Mulyana, S.E., M.Si., menyampaikan bahwa uji publik bukan sekadar pemenuhan regulasi simbolik, melainkan tahapan substantif untuk menilai kapasitas dan kapabilitas bakal calon rektor menggunakan format penilaian khusus.

“Kami dari Senat mempunyai semacam kisi-kisi ataupun rambu-rambu dalam konteks penilaian visi, misi bakal calon rektor ini, dan panitia itu sudah membuat semacam format penilaian khusus untuk itu,” ucap Prof. Deden.

Prof. Deden menambahkan bahwa dalam proses penetapan Senat Unsil mengedepankan asas musyawarah mufakat. Namun, jika mufakat tidak tercapai, maka akan dilakukan pemungutan suara. Demi menjaga kebebasan berdiskusi, anggota Senat yang juga berstatus sebagai bakal calon wajib diminta meninggalkan ruangan sementara saat sesi musyawarah berlangsung.

“Supaya kami, semua anggota senat ini mempertimbangkan ataupun mungkin ada semacam diskusi pembahasan dan lain sebagainya. Leluasa kalau tidak ada calon rektor yang berasal dari anggota Senat,” tambahnya.

Terakhir, Prof. Deden mengungkapkan bahwa tanggung jawab atas hasil penilaian uji publik ini akan dikembalikan kepada seluruh sivitas akademika melalui perwakilan mereka di Senat. Mengingat anggota Senat merupakan representasi dosen dan guru besar dari setiap fakultas.

“Jadi, itu sudah merupakan representasi ya, dari semua fakultas yang ada. Jadi nanti bentuk pertanggungjawabannya masing-masing anggota senat ini nanti yang akan menyampaikan,” tutupnya.

Reporter: Aliyah dan Zaky

Penulis: Suci Lestary

Penyunting: Sabila Nur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *