UKT dan IPI Melonjak, Lembaga: BKT dan UKT KIP-K Penyebabnya

Sumber Foto JohnGemercik Media 1

Gemercik News-Universitas Siliwangi (10/05). Wakil Rektor Universitas Siliwangi (Unsil), Dr. Gumilar Mulya, Drs., M.Pd., menjelaskan alasan terkait keputusan kenaikan UKT (Uang Kuliah Tunggal) dan IPI (Iuran Pengembangan Institusi), yaitu dengan menetapkan UKT berdasarkan Biaya Kuliah Tunggal (BKT) dan menyamakan UKT dengan KIP-K (Kartu Indonesia Pintar Kuliah).

“Pertama, menetapkan uang UKT berdasarkan BKT tiap prodi. Yang keduanya, UKT KIP-K saja sudah tiga juta, makanya kita samakan dengan KIP-K,” tutur Dr. Gumilar saat ditemui Gemercik pada Senin (29/04/2024).

Selain itu, Dr. Gumilar menjelaskan mengenai rencana untuk memberikan keringanan atau beasiswa tambahan kepada mahasiswa yang terkena dampak langsung dari kenaikan UKT dan IPI.

“Adapun bagi mahasiswa yang mengajukan keringanan, kan ada tiap tahun juga, tiap semester suka di aplikasinya tetep berjalan itu. Ada aplikasi untuk pengajuan pada dasarnya yang benar-benar tidak mampu,” jelas Dr. Gumilar.

Lalu dijelaskan pula mengenai penambahan jumlah KIP-K, bahwa yang menentukannya itu bukan dari kampus, tetapi langsung dari kementerian dengan melihat grade dari jatah KIP-K yang diberikan pemerintah.

“Nah, itu mah bukan kita yang menentukan, KIP-K itu ditentukan oleh kementrian. Siapa yg akan menerima, nanti dilihat grade-nya,” jelas Dr. Gumilar.

Reporter: Annisa Firsty dan Nur Rachmi Ghayatri
Penulis: Sri Aryanti
Penyunting: Tiara Meidiani Putri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *