Gemercik News-Universitas Siliwangi (13/02). Lembaga Universitas Siliwangi mengeluarkan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pembatasan Kegiatan di Lingkungan Universitas Siliwangi dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desease 2019, berisi mengenai pemberhentian sementara untuk seluruh kegiatan mahasiswa, baik akademik, maupun nonakademik yang terhitung mulai dari tanggal 14 hingga 20 Februari 2022.
“Ya benar, berlaku untuk semua kegiatan,” tutur Dr. Drs. Ade Rustiana, M.Si. sebagai Kepala Biro Akademik, Kemahasiswaan, Perencanaan, dan Kerjasama (BAKPK) Unsil saat dimintai keterangan terkait surat edaran tersebut.
Perkuliahan diberhentikan sementara, karena ditemukan beberapa civitas academica yang dinyatakan positif terpapar Covid-19. Berdasarkan Surat 288/UN58/LL 2022 tentang Pemberitahuan terkait Evaluasi Pembelajaran Luring dari PKIE, kegiatan pembelajaran tatap muka luring sudah berjalan lancar, namun penerapan protokol kesehatan belum dilaksanakan secara maksimal, baik oleh mahasiswa, tenaga kependidikan, maupun dosen.
Dalam surat evaluasi tersebut dikatakan bahwa perlu upaya yang lebih tegas untuk meningkatkan kedisiplinan pelaksanaan protokol kesehatan. Berikut keutamaan yang perlu diperhatikan.
1. Penggunaan masker medis/face shield selama berada di wilayah Kampus Universitas Siliwangi.
2. Mengatur tata letak kursi saat perkuliahan, sehingga setiap mahasiswa memiliki jarak minimal 1 meter dengan mahasiswa lainnya.
3. Membuka jendela atau pintu, serta ventilasi lainnya saat perkuliahan berlangsung.
4. Mempersingkat durasi perkuliahan melalui pemilihan metode pembelajaran yang singkat namun efektif dan efisien.
5. Menghindari kerumunan saat perkuliahan. Dosen harus meminta mahasiswa untuk segera meninggalkan area kampus saat perkuliahan selesai.
6. Sering mencuci tangan menggunakan sabun.
Sedangkan perihal pelayanan mahasiswa, baik di fakultas, maupun universitas, berlaku dengan ketentuan 50% kehadiran pegawai Work From Office (WFO) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
“Kalo pelayanan masih berlaku. Ada ketentuan 50% kehadiran pegawai WFO, tentu dengan memperhatikan ketentuan prokes yang berlaku,” jelas Ade.
Sementara itu, Dr. H. Asep Suryana Abdurrahmat, S.Pd., M.Kes. sebagai Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan sekaligus Ketua PKIE Unsil, menyampaikan rencana terkait pelaksanaan Vaksin Booster Dosis 3 dengan meyediakan kuota sebanyak 500 orang untuk tanggal 22 Februari, dan 500 orang di tanggal 23 Februari, yang akan dilaksanakan di Gedung Mandala Unsil.
Vaksin Booster Dosis 3 tersebut nantinya akan ditujukan untuk seluruh mahasiswa, tenaga pendidik, dan dosen di Unsil tanpa dipungut biaya. Lebih lanjut, Asep juga memaparkan beberapa hal yang perlu dipersiapkan sebelum mengikuti Vaksin Booster Dosis 3 tersebut.
“Siapkan KTP, sertifikat vaksin 1 dan 2, juga aplikasi peduli lindungi, cukup bentuk soft file. Vaksin kedua sudah selesai 6 bulan sebelumnya. Sarapan dan istirahat yang cukup, tapi tidak minum kopi dulu. Pada hari H, langsung aja datang ke Mandala,” papar Asep.
“Saya belum bisa megumumkan secara resmi, karena menunggu konfirmasi Satgas terkait ketersediaan vaksin. Nanti kalau sudah pasti ada untuk tanggal tersebut dan apa jenis vaksin,ya baru saya umumkan,” pungkas Asep.
Reporter dan Penulis: Aurel Abigail Azwar
Penyunting: Andini Primadani Putri