Gemercik News-Universitas Siliwangi (24/9). Universitas Siliwangi lakukan wisuda untuk Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada Sabtu (23/09) di Gedung Mandala. Kegiatan wisuda PPG ini dilakukan bersamaan dengan wisuda D3, S1, dan S2.
Prof. Dr. Deden Mulyana, S.E., M.Si., CRA., CRP. sebagai Ketua Senat Unsil menuturkan bahwa semua lulusan Unsil harus mengikuti kegiatan wisuda karena wisuda ini merupakan kegiatan akademik. Untuk Program PPG, terdapat sumpah profesi yang sebaiknya dilakukan bukan oleh rektor.
“Nah, hanya untuk yang profesi guru ini, sesungguhnya ini ada semacam sumpah profesi yang sebaiknya sih memang bukan oleh rektor kalo menurut saya, tapi oleh organisasi profesi tertentu yang menggait sumpah itu,” jelas Prof. Deden.
Kemudian, Prof. Deden menuturkan bahwa PPG benchmarking dengan perguruan tinggi lain, ternyata dapat dilakukan pengambilan sumpah oleh rektor. Oleh karena itu, dilakukan pengambilan sumpah dan pelantikan sekaligus bersamaan dengan wisuda.
Diterangkan oleh Prof. Deden, bahwa semua alumni Unsil harus melakukan wisuda, tidak cukup dengan pengambilan sumpah atau pengukuhan, sehingga baru sekarang mahasiswa PPG diikutsertakan wisuda. Kemudian, Prof. Deden menjelaskan bahwa berdasarkan informasi dari Warek II, sama halnya dengan Pascasarjana, yang non-UKT dipungut biaya terkait dengan wisuda, sedangkan yang UKT tidak.
Prof. Deden menjelaskan, bahwa UKT mulai masuk hingga selesai tidak ada biaya lain-lain, sedangkan non-UKT seperti Pascasarjana, termasuk profesi guru boleh memungut untuk kepentingan wisuda.
Kemudian, menurut Prof. Deden untuk periode wisuda selanjutnya, kemungkinan besar akan disatukan antara D3, S1, dan S2, dengan PPG, tetapi untuk PPG tidak selalu ada.
“Mungkin bisa jadi periode wisuda berikut itu ada, ya, mungkin bisa jadi enggak ada karena belum ada lulusan PPG-nya, tidak selalu. Kalo untuk yang lain, saya kira karena itu rutin, ya, reguler gitu yang ada di kita, ya, hampir boleh dikatakan setiap program studi ada lulusannya. Hampir, ya, hampir, ada juga untuk prodi-prodi tertentu yang mungkin terbatas kelulusannya bisa jadi dalam periode itu tidak ada,” pungkas Prof. Deden Mulyana, S.E., M.Si., CRA., CRP.
Reporter: Putri Nurhasna Irani dan Devi Tirtasari
Penulis: Putri Nurhasna Irani
Penyunting: Ayu Prawita