Unsil Perpanjang Masa Heregistrasi dan Pembayaran UKT Semester Genap 2022/2023

Sumber Foto USApp

Gemercik News-Universitas Siliwangi (21/01). Helmy Dzulfikar, S.T.,M.Kom. selaku tim Sistem Informasi Uang Kuliah Tunggal (SiUKT) Universitas Siliwangi menuturkan, pelaksanaan heregistrasi keuangan/pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan akademik/kontrak mata kuliah akan diperpanjang hingga  27 Januari 2023 bagi Program Sarjana (S1) dan Program Diploma Tiga (D3).

Hal tersebut juga sesuai dengan pengumuman Nomor 168/UN58/LL/2023, yang lebih lanjut menyatakan pelaksanaan pengajuan pengangsuran dan penangguhan UKT akan dimulai pada 21-23 Januari, dengan mengunggah pernyataan pengangsuran/penangguhan melalui tautan yang telah disiapkan lembaga Universitas Siliwangi.

“Untuk mahasiswa yang membutuhkan pengangsuran dan penangguhan UKT harus melapor kepada  tim melalui tautan,” ucap Helmy Dzulfikar.

Menurut Helmy, mahasiswa yang mendapatkan potongan sebesar 50% adalah mahasiswa semester 10,semester 12, dan semester 14 bagi program S1 serta semester 8 dan semester 10 bagi program D3 untuk mahasiswa yang mengambil mata kuliah kurang dari atau sama dengan 6 SKS tugas akhir/skripsi dan belum mendapatkan potongan sebesar 50% di semester sebelumnya.

“Sesuai Permendikbud (Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) Nomor 25 Tahun 2020, berlaku untuk semester 9 dan seterusnya apabila hanya mengambil 6 SKS. Dalam pasal 9 ayat (1) sudah jelas mahasiswa membayar UKT secara penuh pada setiap semesternya yang berarti S1 sampai semester 8 dan D3 sampai semester 6,” jelasnya.

Helmy juga menyampaikan bahwa pengajuan penyesuaian UKT pada periode ini akan dilaksanakan pada 23 Januari-23 Februari untuk masa penerapan pada semester ganjil mendatang, serta pada 1-31 Oktober untuk masa penerapan semester genap 2023/2024.

“Persyaratan penyesuaian UKT masih sama dan regulasi pendaftarannya juga masih sama seperti tahun lalu, (yakni) dengan sistem gugur,” ucap Helmy.

Lebih lanjut, Helmy menambahkan dalam pelaksanaan pengajuan penyesuaian UKT semua mahasiswa diperbolehkan mengajukan, termasuk mahasiswa yang pada semester lalu telah mengikuti, tetapi dinyatakan gugur. Penyesuaian ini dilihat dari keakuratan data serta keabsahan untuk dinyatakan layak yang kemudian akan mendapat penyesuaian.

“Yang penting semua datanya itu tidak ada penipuan baik materai ataupun data-data yang disampaikan ke pejabat terkait,” tegas Helmy Dzulfikar, S.T.,M.Kom.

Penulis: John kristian pasaribu

Reporter: John kristian pasaribu

Penyunting: Siti Nurul Hanapiah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *