Unsil Sosialiasikan Bantuan Uang Kuliah Tunggal

E6642415 E168 458a A4e1 De972629c2ed

Gemercik News-Universitas Siliwangi (15/07). Lembaga Universitas Siliwangi sosialisasikan informasi bantuan Uang Kuliah Tunggal (UKT) semester ganjil tahun ajaran 2020/2021. Bantuan ini sesuai dengan Permendikbud No. 25 tahun 2020 yang dilaksanakan di ruang rapat rektorat lantai II pada selasa 14 Juli 2020 pukul 17.00-17.45 WIB. Dalam rapat ini turut mengundang BEM dan BLM tingkat universitas maupun fakultas.

Disampaikan oleh Nundang Busaeri Ir., M.T. selaku Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan Universitas Siliwangi, bantuan UKT diberikan kepada semua Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta dengan alokasi 60% bagi PTS dan 40% bagi PTN. Unsil sendiri diberikan jumlah kuota penerima bantuan  sebanyak 1.151 mahasiswa bagi yang menjalani perkuliahan pada semeseter ganjil.

Kuota sebanyak 1.151 tersebut dengan rincian 233 kuota bagi mahasiswa semester tiga, 365 kuota bagi mahasiswa semester lima, dan 553 kuota bagi mahasiswa semester tujuh. Dari ketiga golongan semester itu, kemendikbud menetapkan kuota penerima paling banyak disalurkan kepada mahasiswa semester tujuh dengan alasan mereka lebih relatif membutuhkan bantuan biaya uang kuliah tunggal.

Selanjutnya, terdapat beberapa syarat agar memperoleh bantuan tersebut, yaitu:

  1. Bukan yang menerima relaksasi dari Universitas Siliwangi (penyesuaian UKT).
  2. Tidak sedang menerima beasiswa dari lembaga mana pun.
  3. Penghasilan orang tua/penanggung jawab keuangan mahasiswa maksimum Rp4.000.000,00.
  4. Bantuan beasiswa diberlakukan untuk mahasiswa yang sedang menjalani perkuliahan semester ganjil saja.

Kemudian, Nundang menerangkan rencana terkait Surat Keputusan Bantuan Uang Kuliah Tunggal akan dikeluarkan berbarengan dengan Surat Keputusan SiUKT untuk relaksasi pada tanggal 23 Juli 2020.

Nundang juga menuturkan bahwa kemungkinan penyaluran bantuan ini hanya akan diberikan kepada mahasiswa yang kelompok pembayaran uang kuliah tunggalnya di urutan satu sampai tiga. Hal ini disesuaikan dari dana bantuan dari pemerintah yang hanya sebanyak Rp2.400.000,00 per mahasiswa. Lalu, karena sifat bantuan ini dari munculnya pandemi COVID-19, maka akan diberikan bagi mahasiswa yang ekonominya benar-benar terdampak.

“Karena bantuan ini adalah bantuan COVID-19, jadi yang akan dibantu adalah yang betul-betul terganggu secara luar biasa keuangannya,” tutur Nundang.

Terakhir, Nundang berharap semoga bantuan UKT ini dapat terserap semua, informasi bantuan uang kuliah tunggal ini dapat disosialisasikan kepada fakultas masing-masing, dan dapat segera diumumkan sebelum pembayaran ditetapkan.

“Harapan kami, semoga informasi ini bisa disosialisasikan kepada teman-teman lain, ke fakultas masing-masing, juga semoga terkait bantuan uang kuliah tunggal ini bisa diumumkan sebelum pembayaran UKT berikutnya.” Pungkas Nundang.

Reporter: Syahda Juang

Penulis: Syahda Juang

Penyunting: Anakus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *