Gemercik News – Tasikmalaya (12/02). Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Barat yang dilaksanakan pada Jumat, 11 Februari 2022 menghasilkan persetujuan mengenai Pembentukan Calon Daerah Persiapan Otonom Baru. Salah satunya Kabupaten Tasikmalaya Selatan. Rapat tersebut dilaksanakan secara hybrid, bertempat di ruang rapat DPRD Jawa Barat dan secara online melalui zoom meeting pada pukul 14.25 WIB.

Dalam Penyampaian Nota Pengantar Gubernur perihal Usulan Pembentukan Calon Daerah Persiapan Otonom Baru, Ridwan Kamil menjelaskan tentang calon daerah Kabupaten Tasikmalaya Selatan yang meliputi luas wilayah, jumlah kecamatan dan kelurahan, batas wilayah, dan jumlah penduduk.

Ridwan Kamil menuturkan bahwa cakupan calon daerah otonom baru Kabupaten Tasikmalaya Selatan akan memiliki luas wilayah 471 km² dengan 10 kecamatan dan 95 desa. Batas wilayah sebelah Utara berbatasan dengan Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, dan Kabupaten Majalengka, Selatan berbatasan dengan Samudra Hindia, Barat dengan Kabupaten Garut, dan Timur dengan Kabupaten Ciamis dan Pangandaran. Dengan jumlah penduduk 471.160 jiwa.
Adapun calon ibu kota Kabupaten Tasikmalaya Selatan bertempat di Kecamatan Karangnunggal.
“Lokasi calon ibu kota berada di Kecamatan Karangnunggal,” jelas Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil menyampaikan tujuan pemekaran berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Peraturan Daerah.
“UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Peraturan Daerah mengatur tentang penataan daerah salah satunya menegaskan bahwa pemekaran daerah bertujuan untuk efektivitas penyelenggaraan pemerintah daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pelayanan publik, dan kualitas tata kelola pemerintahan,” tutur Ridwan Kamil.
Adapun pertimbangan mengenai pemekaran daerah yang disampaikan Ridwan Kamil, yaitu luas wilayah dan jumlah penduduk yang lebih besar dibanding dengan kabupaten kotanya yang relatif sedikit.
“Berangkat dari pertimbangan luas wilayah dan jumlah penduduk yang sangat besar dibanding provinsi lainnya, Jawa Barat jumlah kabupaten kotanya masih relatif sedikit,” jelas Ridwan Kamil.
Agenda rapat tersebut terdapat dua pembahasan, yaitu mengenai Penyampaian Nota Pengantar Gubernur perihal Usulan Pembentukan Calon Daerah Persiapan Otonom Baru Kabupaten Cianjur Selatan, Garut Utara, dan Tasikmalaya Selatan dan Pembentukan Panitia Khusus I pembahasan Usulan Pembentukan Calon Daerah Persiapan Otonom Baru Kabupaten Cianjur Selatan, Garut Utara, dan Tasikmalaya Selatan.
Selain Kabupaten Tasikmalaya Selatan, terdapat dua daerah lainnya yang ikut dalam Usulan Pembentukan Calon Daerah Persiapan Otonom Baru, yaitu Kabupaten Cianjur Selatan dan Garut Utara.
Adapun hasil pemilihan pimpinan panitia khusus I pembahasan Usulan Pembentukan Calon Daerah Persiapan Otonom Baru Kabupaten Cianjur Selatan, Garut Utara, dan Tasikmalaya Selatan, yaitu Hasadar S.H sebagai Ketua, Besi Budiman sebagai Wakil 1, dan Dr. Raden M.P.H. sebagai Wakil 2.
Reporter : Nadia Fauziyyah Fitriani dan Aidiyah
Penulis : Nadia Fauziyyah Fitriani
Penyunting : Putri Nurhasna Irani

