Wagub Jabar Utarakan Pertambangan Leuweung Keusik Baru Dihentikan Sementara

1

Gemercik News-Tasikmalaya (07/03). Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum utarakan soal operasi pertambangan pasir Leuweung Keusik Galunggung Desa Padakembang, yang ditolak warga baru dihentikan sementara. Hal itu menimbang soal izin yang dianggapnya legal karena sudah dikeluarkan. Uu mengatakan, soal pencabutan izin akan dilakukan setelah melalui tahapan prosedur yang ada.

“Ini harus dipahami, izin pertambangan (Leuweung Keusik) ini sudah legal (surat izin sudah) keluar. Oleh karena itu, kami (pemerintah provinsi) tidak bisa membuat sebuah keputusan yang tidak sesuai dengan prosedur, misalnya mencabut (izin pertambangan) dengan tiba-tiba, tidak bisa begitu,” jelas Uu.

Dalam proses pencabutan izin pertambangan secara utuh, Uu menuturkan akan membuat tim khusus untuk menindaklanjuti terkait keputusan selanjutnya soal operasi pertambangan pasir Leuweung Keusik. Progresnya pun disampaikan oleh Uu akan bersifat transparan yang bisa diketahui oleh warga.

Sementara itu di tempat yang sama, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat, Bambang Tirtoyuliono turut menyinggung soal izin yang dikeluarkan pemerintah provinsi yang dianggapnya harus melalui tahap screening terlebih dahulu dari pemerintah daerah setempat. Termasuk dari warga pun berhak memberikan pertimbangan terkait perizinan tersebut.

“Untuk penyelesaian ini saya sudah komunikasikan dengan Dirut (Direktur Utama) ESDM dan nanti akan menurunkan dari Kementerian (ESDM) dan instansi terkait. Dan kami akan membuat tim untuk penyelesaian dari permasalahan ini,” ujar Bambang.

Lain halnya dengan Denden Anwarul Habibudin yang merupakan perwakilan warga sekaligus Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Galunggung (AMPEG), utarakan belum puas atas pencabutan izin pertambangan yang dianggap mengambang. Tetapi, ia mengapresiasi pemerintah provinsi telah meninjau lokasi dan mendengar harapan masyarakat.

“Dan kami pun akan terus mengawal (progres pemerintah) tersebut dan menghadirkan fakta-fakta (lainnya), yang akan dijadikan bahan pertimbangan yang jelas untuk melangkah ke pencabutan izin,” pungkas Denden.

“Dan kalau memang (nanti) hasil akhir keputusan pemerintah provinsi tidak sesuai dengan yang diinginkan masyarakat, (maka) mungkin hal itu akan memicu massa aksi dari masyarakat yang semakin banyak.” Tutup Denden.

Reporter: Dila Prila Jayuna & Syahda Ulum

Penulis: Syahda Ulum

Penyunting: Rini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *