Wakil Rektor II Bantah Isu Bocornya Nama Pelapor Kasus Kekerasan di Unsil

Sumber Foto JohnGemercik Media 11

Gemercik News-Universitas Siliwangi (15/7). Wakil Rektor II Universitas Siliwangi (Unsil),  Dr. Drs. Gumilar Mulya., M.Pd., menegaskan bahwa satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi (PPKPT) tidak pernah menyebutkan nama pelapor atau korban dalam berita acara pemeriksaan terhadap terduga pelaku kekerasan.

Klarifikasi ini disampaikan menyusul adanya tudingan bahwa satgas teledor karena terduga pelaku mengetahui identitas pelapor, yang diketahui ketika penandatanganan berita acara.

“Ya, kemarin juga di BEM waktu demo kesini ditanyakan itu karena katanya satgas PPKPT saat menandatangani berita acara menyebut nama korban, setelah dikonfirmasi tidak ada di berita acara itu,” ujarnya pada Gemercik pada Selasa (15/7).

Menurutnya, informasi yang membuat terduga mengetahui identitas pelapor muncul bukan dari satgas, melainkan dari pengakuan terduga sendiri yang menyimpulkan berdasarkan kronologis kejadian.

“Yang diceritakan oleh satgas itu mengenai kronologis pada suatu hari bapak pernah ini ini ini, sehingga kan dia tahu oh si a ini pasti begitu, jadi bukan satgas yang menyebut nama si korban, tapi cara terduga tadi yang menyimpulkan karena kan dia yang merasa mengajaknya,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa tim satgas PPKPT telah mendapat pelatihan dan memahami betul etika dalam penanganan kasus.

“Saya kan kemarin juga kaget perasaan tidak mungkin satgas PPKPT menyebutkan si a si b di dalam berita acara pemeriksaan karena mereka juga sudah dilatih, ternyata benar, saya cek kemarin setelah demo itu diperiksa semuanya nggak ada yang ditandatangani oleh terduga. Saya sendiri merapat dan percaya pada integritas tim ini,” tegasnya.

Dr. Drs. Gumilar juga menambahkan bahwa situasi tersebut menjadi alasan pentingnya kehati-hatian dalam menangani kasus ini.

“Kan disitulah masalahnya, makanya kita harus hati-hati antara pengakuan si tersangka, terduga, maupun pengakuan terhadap korban. Korban nggak mungkin ngarang-ngarang, nggak mungkin sampai takut dan sebagainya,” tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Dr. Drs. Gumilar juga mengimbau seluruh mahasiswa dan sivitas akademika yang merasa mengalami atau menyaksikan tindak kekerasan di lingkungan kampus untuk tidak ragu melapor ke PPKPT.

“Kami jamin kerahasiaannya, dan jika perlu bantuan psikolog, akan kami fasilitasi. Tidak perlu takut,” katanya.

Terkait proses penanganan kasus yang sedang berjalan, Dr. Drs. Gumilar menjelaskan bahwa rektor telah menonaktifkan sementara dosen terduga pelaku, sejak adanya rekomendasi dari satgas PPKPT yang disertai bukti-bukti awal. Saat ini, pihak kampus tengah menunggu satu orang perwakilan dari kementerian untuk bergabung dalam tim pemeriksa agar proses berjalan objektif dan transparan.

Dr. Drs. Gumilar juga menegaskan bahwa Unsil berkomitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan, baik yang bersifat seksual, verbal, maupun psikologis, tanpa pandang bulu.

“Siapa pun pelakunya, dosen, pimpinan, tenaga kependidikan, maupun mahasiswa, akan ditindak sesuai tingkat pelanggaran dan aturan yang berlaku,” tutupnya.

Reporter: Kamila Cahya Aulia dan Muthia Khairani

Penulis: Khopipah Indah Parawangsa

Penyunting: Muthia Khairani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *