Gemercik News-Universitas Siliwangi (13/05). Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni, Dr. Asep Suryana Abdurrahmat, S.Pd., M.Kes memberikan tanggapan terkait Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) salah sasaran yang sempat viral di Universitas Siliwangi (Unsil). Dr. Asep menyampaikan pandangannya karena yang bersangkutan sudah menginjak semester akhir, sehingga tidak akan ada pengembalian uang KIP-K yang telah diterima oleh mahasiswa tersebut.
“Yang kemarin viral sudah semester akhir. Sudah mau keluar. Jadi, memang sudah tersalurkan semua. Tidak ada pengembalian uang. Terus, kalaupun dia mau mengembalikan, disetorkan ke mana? Sementara rekeningnya juga sudah ditutupkan,” ungkap Dr. Asep kepada Gemercik pada Selasa, (07/05/2024).
Sementara itu, Gingging Nugraha S.T. sebagai staf kependidikan sekaligus yang mengurusi perihal administrasi mahasiswa KIP-K mengaku miris terhadap kasus yang beberapa waktu lalu ramai diperbincangkan. Menurutnya, masih ada mahasiswa yang mampu secara finansial, tetapi malah mendapatkan KIP-K. Gingging Nugraha S.T. juga mengungkapkan bahwa pihak lembaga telah memanggil yang bersangkutan terkait kejadian tersebut.
“Justru saya miris, nih. Mirisnya, itu dia itu, ya, tergolong kaya lah, ya, orangnya. Malahan langsung saya konfirmasi ke orangnya, langsung saya panggil orangnya, dan saya tanya proses bagaimana bisa mendapatkan KIP-K,” ungkap Gingging.
Selanjutnya, Dr. Asep juga mengungkapkan bahwa kebanyakan bantuan KIP-K yang salah sasaran merupakan upaya dari mahasiswa yang menyalahgunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) pada saat mendaftar KIP-K, sedangkan pihak universitas tidak mengetahui kebenaran dari SKTM tersebut.
“Biasanya yang udah dapat KIP-K dari sekolahnya aman. Nah, yang sering tidak aman adalah orang yang menggunakan SKTM,” jelas Dr. Asep.
Dr. Asep menegaskan bahwa penggunaan KIP-K tidak selalu dapat digunakan sampai mahasiswa lulus. Dr. Asep juga menekankan bahwa ada kemungkinan KIP-K dapat diputus di tengah jalan dan dipindahkan karena berbagai faktor.
“Ada banyak hal yang dapat menyebabkan (KIP-K) putus di tengah jalan, kan, ada (Indeks Prestasi Kumulatif) IPK tidak boleh kurang dari 3. Kalo IPK kurang dari 3 berhenti, terus kalo berhenti dipindahin ke orang di prodi itu yang lebih berhak,” tegas Dr. Asep.
Terakhir, Gingging menjelaskan bahwa sebagai upaya untuk menghindari kasus KIP-K salah sasaran, pihak kemahasiswaan melakukan kerja sama dengan Forum Mahasiswa KIP-K Unsil.
“Kebetulan Ketua Umum Rumah KIP-K juga bilang bahwa akan membantu agar tidak terjadi hal yang sama, dengan mendata ulang slip gaji orang tua terbaru bagi mahasiswa lama maupun baru,” tutup Gingging Nugraha S.T.
Reporter : Nazwa Kanaya dan Ulfa Mafridoh
Penulis : Susanti Pitri Yani
Penyunting : Ferani S.N.