Waspada Covid-19, Unsil Membuat Kebijakan Baru

2153b86b 6a42 432d A2d1 Dc8134cbccc0

Gemercik News-Tasikmalaya (16/03). Rapat pimpinan Universitas Siliwangi yang dihadiri oleh Rektor, Wakil Rektor, Ketua Senat, Ketua SPI, Kepala BUK, Kepala BAKPK, Direktur Pascasarjana, Dekan Fakultas, Ketua LP2M PMP, dan Kepala UPT diselenggarakan di Ruangan Rektor, Gedung Rektorat Lantai 2. Rapat ini membahas dan menyikapi terkait situasi yang sedang terjadi saat ini, khususnya pandemi dari virus corona (covid-19) yang sudah masuk kategori mengkhawatirkan.

Pihak universitas berusaha mengantisipasi dengan melakukan tindakan dalam rangka menghadapi virus corona ini secepatnya. Rektor Universitas Siliwangi, Prof. Rudi, saat ditemui di ruangannya, menjelaskan pihak universitas pada tanggal 3 Maret 2020 telah mengeluarkan surat edaran rektor tentang tindakan preventif terhadap virus corona (Covid-19).

“Sebelum Indonesia tertular, kita sudah mengantisipasi dan mengeluarkan surat edaran rektor bahkan sebelum PTN yang lain. Hanya saja sebagian banyak yang belum membaca, seolah-olah (surat edaran) ini diacuhkan saja,” tutur Prof. Rudi.

Terkait masalah kebijakan-kebijakan universitas mengenai situasi saat ini, Universitas Siliwangi akan mengeluarkan kebijakan-kebijakan. Pertama, ada kebijakan umum terkait penyebaran virus ini, maka Unsil akan membentuk krisis centre. Salah satu tugas krisis centre yaitu membuat protokol kewaspadaan yang diketuai oleh Dekan Fakultas Ilmu Kesehatan (FIK).

Pembelajaran selanjutnya akan diarahkan secara online (daring). Namun, jika ada yang masih mengadakan perkuliahan tatap muka, maksimal terdiri atas 10-15 orang. Akan tetapi, harus tetap sesuai dengan protokol kewaspadaan. Kebijakan untuk pelaksanaan KBM, meskipun dilakukan secara online, tetap diserahkan ke pimpinan dan dosen fakultas masing-masing.

Penggunaan cara atau programnya dikembalikan kepada dosen masing-masing, yang terpenting pihak TIK bersedia untuk memfasilitasi. Pemfasilitasan tersebut termasuk untuk pelaksanaan UTS. Baik menggunakan sistem take home, google drive, atau apa pun itu kembali ke dosen masing-masing. Setiap dosen mempunyai programnya tersendiri. Yang terpenting, capaian pembelajarannya harus tetap tercapai.

Kemudian, kebijakan lainnya antara lain untuk kegiatan pelatihan (workshop), simposium, dan sejenisnya yang melibatkan lebih dari 25 peserta itu kegiatannya harus ditunda, bukan dibatalkan. Hal ini berlaku sampai batas waktu yang memungkinkan. Kegiatan mobilitas dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa di dalam negeri dibatalkan/ditunda/dilaksanakan secara selektif atas seizin rektor.

Khusus untuk ujian sidang akhir (skripsi, tesis, dan sebagainya) ini masih bisa dilaksanakan dengan tatap muka. Hal ini disebabkan karena kegiatannya tidak menyangkut banyak orang. Akan tetapi, harus tetap dilakukan sesuai dengan protokol kewaspadaan.

Sedangkan untuk kegiatan sidang terbuka, misalnya wisuda yang sudah terjadwal sedang ditinjau kembali waktu pelaksanaanya dengan mempertimbangkan situasi-situasi yang ada. Jika nanti sudah kondusif, harus terus berjalan. Kalau belum kondusif, akan ditunda sampai perkembangannya membaik.

Bagi kegiatan kemahasiswaan BEM, BLM, UKM yang melibatkan banyak orang (peserta) dan menimbulkan kerumunan ini ditunda sampai batas waktu yang memungkinkan. Kegiatan non akademik pun demikian. Misalnya peringatan hari besar yang melibatkan banyak orang, untuk sementara ditiadakan atau ditunda terlebih dahulu.

“Surat edaran akan disebar setelah persetujuan dari senat, karena akan diadakan rapat dengan senat terlebih dahulu. Karena memang fakultas juga inginnya (surat edaran tersebut disebar) cepat-cepat …. Betul-betul kita ingin steril. Protokol kewaspadaan itu bukan untuk mencegah, tapi untuk mengurangi agar tidak terserang bareng-bareng,” ujar Prof. Rudi.

Reporter: Theda dan Sylvia

Penulis: Theda

Penyunting: Ana

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *