Gemercik News-Universitas Siliwangi (23/06). Rektor Universitas Siliwangi (Unsil) mengeluarkan Keputusan Rektor Nomor 1324/UN58/M/2024 tentang Biaya Jaminan dan Tata Cara Peminjaman Toga Universitas Siliwangi pada Rabu, (8/05/2024).
Dr. Asep Suryana Abdurrahmat, S.Pd., M.Kes. sebagai Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni menyebutkan bahwa revisi dalam surat keputusan itu, yaitu untuk mahasiswa pascasarjana tidak harus membayar biaya sewa toga. Hal tersebut dikarenakan telah termasuk dalam pembayaran wisuda.
“Kalo pasca kayaknya gak bayar deh. Revisi. Karena pasca itu include dipembayaran sendiri. Kalau kalian (S1) wisuda itu include pada UKT (Uang Kuliah Tunggal). Jadi, setiap kalian bayar UKT itu sudah termasuk biaya wisuda. Kalo pasca enggak, PPG (Pendidikan Profesi Guru) enggak. Makanya, PPG wisudanya bayar sendiri, pasca bayar sendiri,” tutur Dr. Asep kepada Gemercik pada Jumat, (21/06/2024).
Dr. Asep menjelaskan bahwa untuk D3 dan S1, di UKT-nya telah termasuk pembayaran biaya wisuda. Sementara itu, untuk pascasarjana dan profesi tidak dapat pembayaran yang termasuk biaya wisuda. Adapun penentuan biaya wisuda untuk D3 dan S1 ditentukan pemerintah pusat, sedangkan untuk pascasarjana ditentukan oleh pascasarjana Unsil sendiri. Ia menambahkan, setelah anggaran dari pemerintah untuk wisuda D3 dan S1 dihitung, ternyata anggaran tersebut tidak termasuk toga.
“Untuk D3 dan S1 di UKT-nya sudah plus wisuda. Untuk pasca, untuk PPG, ini minus wisuda. Artinya, kalau mereka mau wisuda harus bayar. Pasca itu bayar, ini (PPG) juga bayar. Kalau ini (biaya wisuda D3 dan S1) yang menentukan bukan Unsil, tapi pemerintah pusat. Bayar wisuda teh kudu sakieu. Setelah dihitung, pembayaran yang diberikan pada pemerintah pada kita itu ternyata minus toga. Kalau pasca mah bayarnya sudah plus toga. Maka yang pasca itu direvisi, tuh, surat edaran. Pasca mah gak bayar lagi toga,” jelas Dr. Asep.
Lebih lanjut, Dr. Asep menuturkan bahwa untuk D3 dan S1 yang didanai oleh pemerintah hanya biaya operasional untuk wisuda. Ia kembali menerangkan perihal pemerintah yang mengembalikan aturan ke semula, yaitu sebelum adanya Covid, toga itu dipinjam. Namun, karena Covid, toga boleh dibawa pulang dengan alasan pemerintah tidak mau ambil resiko.
“Anda (D3 dan S1) mah sebenarnya yang dibiayai oleh pemerintah hanya biaya operasionalnya. Untuk kegiatannya. Toganya gak dikasih sama pemerintah. Dipinjem. Pada saat Covid pemerintah ga mau ambil resiko. Siapa yang mau pakek toga bekas orang lain pada saat itu? Kan, gak mau. Makanya, pemerintah menyediakan dana khusus untuk toga,” tutur Dr. Asep.
Selain itu, Dr. Asep memaparkan bahwa untuk empat kali wisuda itu mendapatkan dana untuk empat kali pembuatan toga. Namun, mulai tahun ini, dana untuk toga itu hanya satu kali. Akibatnya, untuk wisuda kali ini toganya tidak bisa dibawa pulang.
“Untuk empat kali wisuda, saya mendapatkan dana empat kali untuk bikin toga. Mulai tahun ini dana itu tidak ada, hanya satu. Nah, otomatis kalo toga itu saya bikin sekarang, saya pake sekarang, berarti untuk wisuda tahun depan saya gak punya duit untuk beli toga. Da pemerintah ge gak ngasih. Akibatnya, jadi pinjem,” ungkap Dr. Asep.
Dr. Asep menyebutkan bahwa pembuatan toga totalnya kurang lebih 1500 pcs. Ia memprediksi bahwa jumlah wisudawan tidak akan lebih dari 1500 orang. Adapun 500 pcs sisanya digunakan untuk cadangan jika ada toga yang rusak atau tidak dikembalikan. Maka untuk mengantisipasi kerusakan atau tidak dikembalikannya toga, dibuatlah ketentuan uang jaminan. 80% uang jaminan akan dikembalikan jika toga dikembalikan sesuai ketentuan. Sisanya, digunakan untuk dana laundry.
“Saya bikin toga kan 1500 kurang lebih, nih. Prediksi saya sebanyak-banyaknya pun yang wisuda tidak akan sampai 1500. Yang 500-nya saya jadikan cadangan. Untuk apa cadangan? Katakanlah sekarang yang wisuda 1000 orang yang wisuda, apakah yakin ngembaliin semua? Belum tentu. Makanya ada uang sewa. Di situ ditulis bahwa kalau toga dikembalikan dipotong 20%. Daripada pusing-pusing wisudawan harus mencuci harus segala macem, sudahlah kita akan cucikan saja di laundry. Nah, yang potongan itu biaya laundry sebetulnya,” tutup Dr. Asep Suryana Abdurrahmat, S.Pd., M.Kes.
Reporter: Khopipah Indah, Nazwa Kanaya
Penulis: Nur Rachmi
Penyunting: Ferani S.N.